Back

Sukses Besar! Webinar KUPASI Bahas Implikasi Putusan MK Pasal 251 KUHD terhadap Industri Asuransi

Jakarta, 31 Januari 2025 – Webinar bertajuk “Dampak Putusan MK 251 KUHD, Bagaimana Industri Asuransi Bersikap?” yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Komunitas Penulis Asuransi ( KUPASI) periode 2022-2025  berkolaborasi dengan Indonesia Re Institute pada Kamis, 30 Januari 2025, dihadiri oleh kalangan industri asuransi, non asuransi, akademisi, serta regulator.

Acara ini membahas dampak besar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini mengubah prinsip kewajiban pengungkapan informasi dalam perjanjian asuransi serta meningkatkan perlindungan bagi tertanggung.

Dalam sesi Opening Speech, Ketua Umum KUPASI,  Wahyudin Rahman, menegaskan pentingnya industri asuransi untuk segera menyesuaikan kebijakan dan prosedurnya agar tetap sejalan dengan regulasi yang baru.

Sementara itu, dalam Keynote Speech, Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Bidang Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun OJK, menyoroti perlunya standardisasi klausula dalam polis asuransi guna memastikan keadilan bagi semua pihak serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Pertama, OJK mendorong agar dilakukan perbaikan ketentuan polis asuransi oleh perusahaan perasuransian. Terkait poin tersebut, pihaknya melihat secara gambaran besar memang klausul pembatalan polis perlu diperbaiki. Kedua, OJK menekankan perusahaan perasuransian perlu memperbaiki proses klaim, salah satunya dengan dibuat standar dan jelas. Jika ada pemeriksaan kesehatan di awal, tidak boleh ada persyaratan kondisi lain di klaim. Ketiga, perusahaan perasuransian mesti memperbaiki proses underwriting. Proses underwriting harus dibuat secara jelas dan sesuai standar yang sama. 

Tak kalah menarik, para Narasumber berpengalaman dihadirkan untuk turut memberikan wawasan dan pandangan dalam diskusi ini antara lain Kornelius Simanjuntak – Ahli Asuransi/Dosen Senior Hukum Asuransi FH UI, Kapler Arifin Marpaung – Pengamat Asuransi/Dosen Program MM-FEB UGM dan Yulius Billy Bhayangkara – Ketua Umum DAI

Diskusi yang dimoderatori oleh Nugraha Budi Santoso (Ketua Komisi Hukum & Kepatuhan DAI) berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar dampak perubahan regulasi terhadap polis yang sudah berjalan serta langkah yang harus diambil oleh perusahaan asuransi dalam menyesuaikan diri dengan putusan ini.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam webinar ini. Pertama, kewajiban pengungkapan informasi. Pasal 251 KUHD yang sebelumnya memberikan hak bagi penanggung untuk membatalkan polis jika ditemukan ketidaksesuaian informasi kini harus melalui persetujuan kedua belah pihak atau putusan pengadilan.

Kedua, dampak terhadap Perusahaan Asuransi. Perlunya revisi dalam klausula polis dan peningkatan transparansi dalam proses underwriting dan klaim.

Ketiga, kepastian hukum bagi Tertanggung. Dengan putusan ini, tertanggung mendapatkan perlindungan lebih baik dari pembatalan sepihak oleh perusahaan asuransi.

Webinar ini menjadi langkah awal bagi industri asuransi untuk beradaptasi dengan perubahan hukum yang ada, sekaligus membangun ekosistem yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Diakhir acara, Wakil Ketua Umum KUPASI Azuarini Diah Parwati menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini berjalan lancar dan memecahkan rekor dengan peserta zoom terbanyak sebesar 828 peserta sepanjang sejarah KUPASI melakukan Seminar dan Webinar dari awal komunitas ini didirikan 12 tahun yang lalu.

Kupasi
Kupasi
KUPASI adalah kumpulan yang berfokus untuk literasi dan edukasi asuransi, dan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat yang memenuhi persyaratan keanggotaan.

Leave a Reply