Back

Menyoal Dukungan Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Pemerintah sangat serius dalam mengembangkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai salah satu alternatif alat transportasi. Selain KBLBB dapat menghemat energi dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak, juga mengurangi jumlah emisi karbon. Ini mengingat Indonesia memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik seperti nikel dan kobalt untuk produksi baterai lithium serta bauksit bahan pembuat alumunium sebagai kerangka kendaraan listrik.

Masyarakat juga antusias dalam menggunakan KBLBB. Umumnya, mereka berasal dari segmen masyarakat menengah ke atas. Salah satu faktornya mereka membeli KBLBB karena penggunaan energi lebih bersih dan ramah lingkungan.  Tidak heran, penjualan kendaraan bermotor listrik di Indonesia meningkat di 2022. Berdasarkan laporan Gaikindo, penjualan mobil listrik di Indonesia tahun 2022 sebanyak 15.437 unit atau naik 383,46% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 3.193 unit. Tren produksi menuju Full Battery Electric Vehicle akan meningkat dalam waktu 15 tahun kedepan.

Penjualan KBLBB khususnya mobil listrik di Indonesia tidak lepas membutuhkan dukungan dari Industri Asuransi Umum baik konvensional maupun syariah. Dukungan dari Industri Asuransi dibutuhkan agar ekosistem untuk KBLBB dapat berkembang lebih pesat. 

Namun sayangnya, dukungan Industri Asuransi Syariah tidak seramai dukungan konvensional. Walaupun sudah banyak kajian dan seminar sepanjang 2023 ini. Hal ini terjadi karena beberapa faktor antara lain terbatasnya dukungan reasuransi syariah, tergolong risiko khusus, belum mencapai economies of scale dan hal teknis lainnya. Padahal lembaga keuangan syariah membutuhkan dukungan asuransi syariah untuk membagi risiko atas terjadinya kerugian atau kerusakan atas KBLBB.

Setidaknya ada  empat strategi yang dapat dilakukan untuk penguatan dukungan Industri Asuransi Syariah untuk KBLBB. Pertama, perlunya dukungan reasuransi syariah. Reasuransi adalah konsep perpanjangan dari prinsip dasar asuransi, penyebaran risiko. Reasuransi merupakan asuransinya asuransi. Tujuan mengapa diperlukan reasuransi antara lain untuk proteksi atas klaim besar pada satu risiko, berbagi risiko, meningkatkan kapasitas perusahaan, membangun portofolio dan termasuk masuk kedalam pasar yang baru.

Dukungan kapasitas reasuransi syariah treaty dan/atau fakultatif dengan metode baik proporsional maupun non proporsional sangat dibutuhkan oleh Industri Asuransi Syariah. Apabila dukungan ini dikuatkan, maka ketenangan bagi underwriter untuk menerima penutupan risiko asuransi syariah KBLBB.

Kedua, perlunya mempelajari kembali risiko-risiko khusus KBLBB. Industri Asuransi khususnya Syariah perlu berhati-hati karena risiko KBLBB berbeda dengan Internal Combustion Engine Vehicle. Misalnya mobil listrik. Mobil listrik terbagi menjadi empat jenis antara lain: Battery electric vehicle (mobil yang sumber tenaganya hanya mengandalkan baterai),  Hybrid electric vehicle (mengandalkan mesin konvensional dan menyematkan baterai tetapi sebagai energi tambahan), Plug-in hybrid electric vehicle (gabungan dari Battery electric vehicle dan Hybrid electric vehicle) dan Fuel cell electric vehicle (energi dari hidrogen).

Risiko-risiko yang perlu diperhatikan oleh underwriter asuransi syariah yakni ketentuan harga pertanggungan  termasuk depresiasinya, sistem keamanan termasuk garansi, risiko kebakaran karena baterai, umur baterai, risiko banjir yang menyebabkan kerusakan baterai, risiko cuaca ekstrem, ketersediaan dan mahalnya suku cadang, driving behaviour, sampai ancaman cyber. Oleh karena itu, antara perusahaan reasuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah perlu untuk mempelajari bersama kembali risiko-risiko tersebut termasuk penentuan premi asuransi yang tepat untuk KBLBB.

Ketiga, menentukan terms and conditions serta wording polis yang tepat bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) baik untuk casco maupun baterai KBLBB. Saat ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih mengkaji tentang wording asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Wording saat ini yang masih dipakai oleh industri adalah wording Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang berlaku untuk Internal Combustion Engine Vehicle.

Belum ada ketentuan wording khusus untuk KBLBB. Jika merujuk kepada perusahaan asuransi internasional, mereka menggunakan wording khusus, misalnya penentuan depresiasi baterai 10% per tahun dan pengecualian khusus  antara lain: (a) pengosongan atau pengisian daya baterai yang berlebihan, (b) kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh reaksi kimia seperti oksidasi, (c) penyusutan, keausan, penurunan kualitas, kerugian atau kerusakan yang terjadi secara bertahap atau penurunan nilainya termasuk hilangnya nilai setelah kendaraan diperbaiki setelah kecelakaan, (d) kerugian atau kerusakan yang dapat ditelusuri kembali pada cacat konstruksi atau material dari pabrikan, (e) kerugian atau kerusakan dari charging cable dan lain-lain.

Keempat, membentuk Konsorsium Asuransi Syariah KBLBB. Konsorsium dimaksud yaitu kumpulan Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian KBLBB.

Hal ini sejalan dengan aturan UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 18 yaitu Perusahaan Perasuransian dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usahanya. Tujuan dibentuknya konsorsium ini adalah komitmen untuk mendukung program pemerintah untuk KBLBB sehingga bertumbuh bersama memperkuat ekosistem. Selain itu, industri asuransi umum syariah bersama konvensional bersama-sama untuk menggalakan go green insurance sebagai refleksi dari perubahan berkendara.

Selain butuh dukungan Industri Asuransi, dibutuhkan dukungan Akademisi, Komunitas, dan Media. Peran yang paling penting adalah Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah semakin serius mendorong pengembangan industri kendaraan  listrik dari hulu hingga hilir.

OJK telah mengembangkan Kebijakan Sustainable Finance dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, termasuk didalamnya kebijakan untuk mendorong pembangunan ekosistem KBLBB. Bahkan, di tanggal 18 November 2022, sebagai komitmen OJK dalam mendukung upaya pemerintah dalam pengurangan emisi secara global melalui program percepatan KBLBB dengan menetapkan (1) kebijakan Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017, (2) Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017.

Jika strategi pentahelix ini berjalan, dampaknya akan mendongkrak pertumbuhan asuransi syariah KBLBB dan industri perasuransian serta memperkuat ekosistim KBLBB, semoga!.

Yayat Supriyatna
Yayat Supriyatna
https://tugu.com/
Praktisi Asuransi Ritel dengan pengalaman lebih dari 17 tahun.

Leave a Reply