Back

Era Baru Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja migran Indonesia boleh merasa lega karena beberapa waktu lalu, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker nomor 4 tahun 2023 menggantikan  Permenaker nomor 18 tahun 2018. Permenaker ini memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang jauh lebih baik dengan benefit yang lebih luas tanpa disertai adanya kenaikan iuran.

Dalam UU nomor 18 tahun 2017, perlindungan PMI menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja. PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional.

PP nomor 59 tahun 2021 membagi peran dan tanggung jawab masing-masing pemerintahan secara jelas. Adapun untuk pelaksana perlindungan jaminan sosial nasional diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perlindungan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Hari tua (JHT).

PMI sebagai pahlawan devisa yang turut serta berperan dalam membangun ekonomi desa, faktanya masih ada PMI yang bernasib kurang mujur mengalami penyiksaan, pemerkosaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Berbagai macam risiko tersebut kini dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun perlidungan jaminan sosial PMI ini bersifat wajib, masih banyak CPMI/PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pendaftaran sangat mudah hanya dengan syarat dokumen KTP/paspor dan perjanjian kerja. Beberapa penyebab belum terdaftar dikarenakan status PMI tidak memiliki dokumen/undocumented.

Di dalam Permenaker baru nomor 4 tahun 2023, terdapat beberapa manfaat baru program JKK seperti penempatan kerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja, bantuan uang jika mengalami pemerkosaan, bantuan uang PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan. Selain itu juga ada layanan homecare, penggantian kaca mata dan alat bantu dengar akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Manfaat bantuan uang jika PMI kembali ke Indonesia karena penempatannya tidak sesuai kontrak kerja, akan mendapatkan Rp 25 juta dan transportasi kembali ke Indonesia maksimum Rp 15 juta. CPMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan akan mendapat bantuan uang sebesar Rp 50 juta. Demikian juga PMI yang mengalami PHK sepihak oleh pemberi kerja akan mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Setibanya di negara tujuan penempatan, PMI akan mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja/jaminan sosial negara setempat. Namun, jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang melebihi batas limit asuransi di negara penempatan, maka  selisih biayanya mendapat penggantian maksimal Rp 50 juta.

Sama halnya dengan perlindungan JKK pekerja di Indonesia, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan benefit layanan homecare, maka PMI juga mendapatkan benefit yang sama terkait layanan homecare di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maksimal Rp 20 juta.

Di samping manfaat baru tersebut, terdapat juga kenaikan manfaat dibandingkan dengan manfaat yang diberikan Permenaker lama nomor 18 tahun 2018. Apa saja manfaat yang naik? kenaikan beasiswa bagi anak PMI yang meninggal ataupun cacat total tetap, santunan berkala cacat total, penggantian gigi tiruan, kenaikan biaya transportasi, bantuan uang gagal berangkat, gagal ditempatkan, biaya pemulangan pesawat dan santunan kematian sebelum serta setelah bekerja.

Iuran JKK dan JKM dibayarkan secara sekaligus untuk masa perlindungan sebelum bekerja, selama di negara penempatan dan setelah bekerja. Iuran selama di negara penempatan berdasarkan masa kontrak kerja. Jika Permenaker sebelumnya mengatur perlindungan selama di negara penempatan 24 bulan, permenaker baru memberikan fleksibilitas iuran mulai dari paket 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

Program JKK dan JKM bersifat wajib, untuk Program JHT masih bersifat sukarela atau opsional. Padahal JHT sejatinya memberikan jaminan bagi PMI untuk persiapan hari tua ketika tidak lagi bekerja.

JHT sebagai bantalan hari tua ketika kondisi fisik sudah tidak mampu lagi bekerja, diharapkan mampu meringankan beban pemerintah terhadap upaya menurunkan kemiskinan pada penduduk usia lanjut. Menjadi tua di Indonesia berarti memasuki tahapan kehidupan yang penuh dengan risiko (Kidd et al., 2018). Lansia merupakan kelompok paling rentan dalam kesejahteraan sosial.

Pada umumnya PMI mempunyai kemampuan finansial yang cukup baik, penulis berpendapat  program JHT seyogyanya menjadi mandatori bagi PMI, agar masa tua lebih terjamin.

Demikian juga, perlindungan sakit bukan akibat kecelakan kerja, meskipun PMI pada umumnya telah mendapatkan asuransi kesehatan di negara penempatan, jika melewati batas limitnya akan menjadi problem tersendiri. Untuk itu diperlukan juga regulasi perlindungan jaminan kesehatan bagi PMI yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui Permenaker baru dengan manfaat yang lebih banyak dan tanpa adanya kenaikan iuran, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran PMI mengikuti program jaminan sosial. Bekerja keras di perantauan negeri seberang dengan bebas dari rasa cemas.

Woro Ariyandini
Woro Ariyandini
http://Asdep%20BPJS%20TK%20Bidang%20Kebijakan%20Program%20JKK%20-JKM

Leave a Reply