Back

Ngopi Kupasi: Periode Turbulensi Industri Asuransi, Peningkatan Ekuitas Urgenkah?

Rencana penataan bisnis asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rentang yang cepat akan membuat turbulensi dalam industri ini setidaknya dalam empat tahun ke depan. 

Hal itu terungkap dalam diskusi Ngobrolin Opini (Ngopi) Saling Silang Permodalan Asuransi yang digelar oleh Komunitas Penulis Asuransi Indonesia pada, Jumat, 14 Juli 2023.

Acara yang berlangsung 2 Jam 45 menit ini di moderatori oleh wakil ketua umum kupasi Azuarini Diah P. Diskusi menghadirkan pembicara yakni Budi Herawan – Ketua Umum AAUI dan keynote speech Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK. Diskusi ini menghadirkan panelis Irfan Rahardjo – Ketua Dewan Pengawas Kupasi,  Kapler Marpaung – Dosen Program MM-FEB UGM, Yasril Rasyid – Pengamat Perasuransian, Tri Joko Santoso – Pengamat Keuangan, dan Mucharor Djalil – Jurnalis Senior. 

Dalam diskusi ini dibahas rencana Otoritas Jasa Keuangan yang telah dikemukakan ke publik sehingga akan mengubah industri asuransi. Terdapat lima transformasi besar yang akan mengubah total lanskap industri. Kebijakan ini meliputi penerapan IFRS 17 serentak pada 1 Januari 2025 mendatang, kewajiban kepemilikan aktuaris internal, penegasan pemisahan unit usaha syariah, klasterisasi asuransi berdasarkan ekuitas, hingga rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan modal secara bertahap. 

Dalam diskusi awal, modal perusahaan asuransi akan mencapai Rp1 triliun pada 2028 atau 5 tahun mendatang. 

Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Pengarah Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) menuturkan dengan rencana beruntun dari regulator ini maka industri asuransi dalam 3 hingga 4 tahun mendatang akan penuh turbulensi. 

“Ini [transformasi bisnis yang beruntun] berat sekali, terutama bagi pemegang saham,” kata Firdaus dalam dalam acara Ngobrolin Opini (Ngopi) Saling Silang Permodalan Asuransi yang digelar Kupasi, Jumat, 14 Juli 2023. 

Saksikan Videonya di sini:

Firdaus yang pernah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2012-2017 menyebutkan pelaku industri harus bersiap dengan kondisi bisnis yang tidak akan lagi sama itu. 

Apalagi kebijakan beruntun ini akan berdampak pada satu titik yakni permodalan. Menurutnya, salah satu pilihan logis dari pemegang saham adalah merger seperti yang kemudian dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BRIS). 

Dalam diskusi yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri IKNB OJK, Djonieri mengatakan persoalan permodalan, klasifikasi asuransi yang dikaitkan dengan modal adalah upaya untuk membuat industri asuransi dapat berperan lebih banyak di kawasan. 

Djoneri mengibaratkan kapal pompong alias boat bagi perusahaan asuransi bermodal kecil. Sedangkan bagi perusahaan asuransi dengan ekuitas besar seperti kapal pesiar. Dengan perbedaan kapasitas ini, menurutnya jarak atau bisnis yang dapat diserap antara keduanya sangat berbeda signifikan. 

Kondisi lain yang disoroti oleh Djoneri adalah model bisnis perusahaan asuransi dengan modal relatif terbatas mengandalkan pendapatan investasi bukan hasil premi. Padalah, asuransi adalah bisnis pengelolaan risiko dengan produk utamanya penjualan polis sehingga menghasilkan premi.

Dalam perhitungan regulator, persoalan ini dapat teratasi dengan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan asuransi. Kondisi yang pada akhirnya membutuhkan peningkatan ekuitas perusahaan. 

“Peta jalan industri asuransi akan launching pada Agustus ini setelah dipaparkan di board OJK,” katanya menambahkan. 

Peta jalan ini memuat beragam solusi untuk memperkuat industri asuransi Tanah Air. Termasuk berkaca dari penataan industri perbankan yang sempat kesulitan setelah mengalami gagal bayar pada 1997 dan 1998. Kondisi yang salah satu solusinya adalah penguatan modal selain tata kelola.

Peta jalan juga melibatkan masukan dari raksasa asuransi global yang beroperasi di Indonesia serta para konsultan keuangan yang tergabung dalam big four. Hingga meminta dukungan Bank Dunia untuk menguji industri asuransi Tanah Air. 

“Ini [besaran jumlah peningkatan modal] masih diskusi, nanti kami mendengar idenya,” tambah alumni Fakultas Ekonomi Universitas Riau itu.  

Menurutnya, selain memperhatikan modal minimum, OJK juga akan mengatur ekuitas untuk melakukan klasterisasi pemasaran produk. Meskipun demikian, dia menyebutkan OJK tetap berpihak pada perusahaan asuransi kecil yang sehat. 

“Ekuitas ini akan membagi perusahaan asuransi dengan 2 grup, Tier 1 dan Tier 2. Tier 1, misal pada 2026 itu ekuitas minimal Rp500 miliar pada 2028 menjadi Rp1 T,” katanya. 

Budi Herawan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam diskusi yang sama menyebutkan draf peta jalan yang tengah disusun oleh regulator akan industri asuransi Tanah Air tertuang cukup baik. Menurutnya, langkah penguatan yang harus dilakukan telah termuat dalam roadmap yang segera ditetapkan itu. 

“Kami [di AAUI] pararel [dengan rencana OJK] bagaimana mekanisme dan apa yang diberikan masyarakat tertanggung. Berpikir untuk kepentingan pemegang polis ke depan,” katanya.

Meski demikian, Budi juga mengharapkan regulator membuka ruang diskusi untuk industri untuk kebaikan industri ke depan. 

Irvan Rahardjo, salah satu pendiri Kupasi menyebutkan meski industri tidak sepenuhnya sehat, permodalan bukan satu-satunya solusi. 

Dia mengingatkan bahwa terdapat perusahaan asuransi di Tanah Air yang tanpa modal disetor namun telah beroperasi ratusan tahun yakni AJB Bumiputera 1912. Saat yang sama, asuransi milik negara dengan modal sangat besar juga gagal bayar yakni PT Asuransi Jiwasraya (persero). 

Irvan juga mengingatkan perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia pada awalnya tidak membawa modal besar, namun menawarkan best practice, GCG, ALM, risk management, hingga compliance. 

“Sehingga dalam 10 tahun mereka bisa menyalip Jiwasraya yang 100 tahun,” katanya. 

Pendiri Kupasi yang juga Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengingatkan realitas peningkatan modal dalam perusahaan asuransi bukan perkara mudah. Menurutnya, sejarah peningkatan permodalan memerlukan waktu yang panjang. 

Peningkatan ekuitas kemudian diatur melalui PP 39/2008, di mana semua perusahaan asuransi harus memenuhi modal Rp100 miliar tetapi bertahap. Pada 2008 Rp40 miliar, Rp70 miliar pada 2009, dan Rp100 miliar pada 2010. 

Aturan tersebut pun tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Sampai muncul PP 81/2008, di mana perubahan menjadi permodalan Rp40 miliar dipenuhi pada 2010, pada 2012 Rp70 miliar dan pada 2014 Rp100 miliar. 

“Baru lah terpenuhi. Artinya sejak dibikin kebijakan permodalan pada tahun 1999, 15 tahun kemudian baru bisa dipenuhi oleh teman-teman asuransi. Oleh karena itu dari Rp100 miliar menjadi Rp1 triliun, cukup signifikan kenaikannya pada  2026 dan 2028. Bukan mengatakan bisa atau tidak, namun belajar dari masa lalu 15 tahun kemudian baru terlaksana,” tutur Kapler. 

Praktisi Keuangan Tri Joko Santoso menuturkan perusahaan asuransi di Indonesia itu harus sehat, kuat, dan sustainable. 

“Modal yang cukup bisa menjaga pertumbuhan, tidak ke luar tapi di dalam negeri,” katanya. 

Pengamat perasuransian Yasril Rasyid menekankan penambahan modal merupakan satu fase yang harus dilalui industri asuransi. 

Menurutnya terdapat 46 perusahaan asuransi umum dari 78 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp500 miliar. Demikian juga dengan asuransi jiwa, terdapat 25 perusahaan yang belum memenuhi rencana OJK. Sedangkan reasuransi terdapat 2 perusahaan. 

Selain persoalan ekuitas, Yasril juga menyoroti kondisi asuransi terkait pemasaran produk, misselling, pencadangan, serta modal. 

Dengan standar yang berlaku saat ini, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan karena tidak sehat. Lainnya juga ada Lembaga Penjamin Polis yang akan beroperasi pada 2028. 

“Saya positif thinking bahwa ini fase harus dilewati. Saya setujui peningkatan modal, hanya besarannya dan waktunya diberi kelonggaran,” katanya. 

Jurnalis Senior Media Asuransi Mucharor Djalil menyebutkan dalam survei yang dilakukan pihaknya kepada eksekutif perusahaan asuransi lebih dari separuh responden menyetujui peningkatan modal dalam industri. Setidaknya, responden yang mencakup direksi hingga pialang itu sebanyak 79,1 persen menyetujui kenaikan modal. Bahkan dominan para responden setuju dalam 3 tahun ke depan disetujui lebih dari Rp500 miliar.    

Wahyudin Rachman, Ketua Umum Kupasi dalam penutupan diskusi menekankan bahwa wadah pemikir di industri asuransi dan menjadi anggota DAI, akan menyerahkan paper tentang rencana kenaikan modal. Menurutnya, Kupasi mendukung kenaikan modal perusahaan asuransi namun tidak dilakukan dalam periode yang singkat.

“Bisa dilakukan setelah industri seattle. Setelah GCG, manajemen risiko yang kuat, hingga ALM,” katanya. (AnP)

Kupasi
Kupasi
KUPASI adalah kumpulan yang berfokus untuk literasi dan edukasi asuransi, dan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat yang memenuhi persyaratan keanggotaan.

Leave a Reply