Oleh Ana Mustamin
Mengapa marine hull di perusahaan asuransi Indonesia selalu merugi? Dan mengapa asuransi yang sama di luar negeri tidak merugi, dan bahkan bisa memberikan proteksi dan indemnity yang memadai?
Ini asumsi saya. Karena kebanyakan marine hull di luar negeri dikelola dengan strategi risk pooling, dengan menggunakan badan usaha mutual (usaha bersama) sebagai badan pengelola.
Marine hull mengcover risiko yang tinggi, dengan jenis risiko yang kadang sulit diprediksi. Meski demikian, tidak berarti bahwa risiko ini tidak bisa dikalkulasi. Perusahaan menjalankan marine hull umumnya mengelola risiko standar, sekadar proteksi. Risiko standar tentu menghasilkan klaim yang standar, dan dengan tarif premi yang juga terstandar, atau kalau pun memiliki disparitas, tidak terlalu berbeda jauh antara satu dengan yang lain.
Bagaimana dengan risiko-risiko lainnya? Bukankah marine hull juga wajib menyediakan indemnity? Pada fase ini, asuransi mutual menjadi jalan keluar. Prinsip mutual adalah “sharing the gain, sharing the pain”. Pemegang polis adalah anggota (member). Mereka bukan hanya menerima keuntungan perusahaan, tapi juga wajib menanggung kerugian. Jika terjadi klaim, kewajiban menyediakan indemnity dibebankan pada member. Perusahaan mutual menyebutnya “kontribusi”, bukan premi. Setiap terjadi insiden pada kapal, maka pemilik kapal akan menyetor kontribusi untuk membayar ganti rugi.
Pada perusahaan perseroan (terbatas), mekanisme kontribusi ini tidak dikenal. Perusahan hanya mengenal premi. Dengan demikian seluruh risiko dan pertanggungan, menjadi beban perusahaan. Baik untuk proteksi, maupun indemnity. Itu sebabnya perusahaan asuransi yang mengelola marine hull, selalu merugi.
Sayangnya stakeholder asuransi Indonesia tidak memahami konsep bisnis perusahaan mutual. Bumiputera, mutual asuransi satu-satunya di Indonesia salah kelola. Penyebab utamanya adalah “salah asuh”. Karena negara dan regulator tidak memahami karakter mutual, sehingga memperlakukannya sama dan sebangun dengan asuransi berbadan hukum perseroan terbatas. *