Oleh : Yasril Y. Rasyid – Anggota KUPASI nomor 065
PENDAHULUAN
Dalam Perusahaan yang berbentuk Perseroran Terbatas terdapat 3 organ penting manajemen perusahaan. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris (Dekom) berperan dalam melakukan pengawasan (oversight) dan memberikan saran kepada Direksi dalam kepengurusan perusahaan agar dapat melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) tidak hanya bagi kepentingan pemegang saham (shareholders) saja.
Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Utusan dan Komisaris Independen dimana Komisaris Utusan merupakan anggota Dekom yang merupakan utusan atau perwakilan dari pemegang saham sedangkan Komisaris Independen adalah anggota Dekom yang mewakili pemegang polis, peserta, tertanggung atau pihak lain yang memperoleh manfaat termasuk misalnya pemegang saham minoritas atau pemegang saham publik.
Selain itu, menurut POJK nomor 73 tahun 2016, Perusahaan Asuransi minimal harus mempunyai 3 orang anggota Dekom dimana minimal 50% merupakan Komisaris Independen, sedangkan dalam Perusahaan publik memang sudah tidak ada lagi kewajiban untuk mempunyai Direktur Kepatuhan yang dahulunya pernah ada kewajiban adanya Direktur Kepatuhan ini karena sudah terwakili dengan adanya Komisaris Independen.
KOMISARIS INDEPENDEN
Komisaris Independen mempunyai tugas dan fungsi vital dalam penyelenggaraan pengawasan perusahaan. Sebenarnya, tugas dan fungsi (tupoksi) dari Komisaris Independen telah diatur dalam POJK nomor 73/POJK.05/2016 serta Peraturan BUMN nomor 2 tahun 2023, dimana :
1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham atau yang setara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham atau yang setara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
2. Tugas pokok Komisaris Independen untuk melakukan fungsi pengawasan (oversight) dan nasihat (advisory) kepada Direksi dimana Komisaris Independen mewakili kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak lain yang memperoleh manfaat.
3. Pengangkatan Komisaris Independen oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam Akta Notaris yang memuat Keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut.
4. Jumlah Komisaris Independen minimal 50% dari jumlah Dewan Komisaris, dan akan memimpin Komite Audit atau Komite Pemantau Risiko Mengingat strategis dan pentingnya peran Komisaris Independen, maka :
4.1. Perusahaan dilarang untuk memberhentikan Komisaris Independen karena Tindakan Komisaris Independen dalam tugasnya sesuai Tupoksi.
4.2. Apabila Komisaris Independen menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang memperoleh manfaat, maka Komisaris Independen wajib :
a. Mengusulkan penyelenggaraan rapat ;
b. Dalam hal anggota Dekom lainnya tidak bersedia menerima usulan
penyelenggaran rapat Dekom, maka Komisaris Independen melaporkan
secara lengkap kepada Kepala Eksekutif OJK ;
c. Dalam hal Keputusan rapat Dekom menolak atau tidak setuju dengan hasil penilaian Komisaris Independen, maka Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Kepala Ekskutif OJK dan ditembuskan kepada Direksi atas kebijakan atau Tindakan anggota Dewan Komisaris.
Sebagai salah satu Pihak Utama dalam Perusahaan yang dikelompokkan sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) peranan Komisaris Independen memang sangat strategis dan penting apalagi sejak ditiadakan Direktur Independen yang dulu sempat menjadi persyaratan bagi Perusahaan publik, yang dipandang telah cukup dengan telah adanya Komisaris Independen yang minimal berjumlah 50% dari jumlah Dewan Komisaris.
Oleh karena itu sebagai salah satu Pihak Utama maka Komisaris Independen harus lulus dalam proses fit and proper test yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi. Hal mana menunjukkan
pentingnya keberadaan Komisaris Independen agar dapat menjalankan perannya sehingga memerlukan figur yang berintegritas, independen dan professional/cakap.
Bahwa diperlukan upaya untuk memberdayakan para Komisaris Independen (baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti) yang pernah melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang mewakili kepentingan pemegang polis, peserta, tertanggung dan pihak lain yang memperoleh manfaat dalam Perusahaan Perasuransian, yang berhimpun dalam suatu Perhimpunan merupakan salah satu upaya yang nyata untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan Nasional dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari para Komisaris Independen.
Industri asuransi beberapa tahun terakhir mengalami banyak permasalahan baik yang terjadi pada asuransi jiwa dengannya banyakya kasus gagal bayar seperti Jiwasraya dan Wanaartha serta permasalahan produk unit link, sedangkan pada asuransi umum dan reasuransi
terdampak dari produk asuransi kredit, dan kurangnya pencadangan teknik. Masalahmasalah ini sedikit banyak berpengaruh pada tingkat kepercayaan masayakat pada industry yang sesungguhnya ‘menjual janji’ (karena penyerahan jasanya baru terjadi pada saat terjadinya klaim) yang justru mengandalkan kepada kepercayaan (trust) dari Masyarakat.
Sebagai salah satu penyebabnya adalah masih adanya kelemahan dalam tata kelola pada perusahaan asuransi tersebut yang berhulu kepada penerapan tata kelola pada masingmasing organ perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Fokus yang perlu diperkuat salah satunya adalah pada sisi peranan Komisaris Independen.
OJK telah menyusun Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia (2023-2027) yang terdiri dari 4 (empat) pilar dimana pada pilar kedua adalah pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem asuransi . Pada fase pertama tahun 2023-
2024 adalah fase penguatan fondasi dengan fokus untuk memperbaiki celah-celah harus segera diselesaikan agar tidak menghambat implementasi pengembangan dan penguatan industry pada fase berikutnya.
Sebagai salah satu programnya adalah Penguatan GRC
(Governance Risk Compliance) dimana tentunya peran Komisaris Independen sangat strategis dan penting karena merupakan Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Pemantau Risiko di dalam perusahan asuransi, sehingga oleh karena itu diperlukan pula peningkatan kapasitas dan kapabilitas para Komisaris Independen Perasuransian. Salah satu Upaya untuk mendukung Peta Jalan Perasuransian 2023-2027 tersebut maka diwacanakan pembentukan Perhimpunan Komisaris Independen Perasuransian dalam rangka mewujudkan penguatan GRC (Governance Risk Compliance) guna memperkuat industry asuransi yang kuat dan sehat.
GAGASAN PERHIMPUNAN KOMISARIS INDEPENDEN
Berdasarkan uraian sebelumnya, maka dipandang perlu untuk membentuk Perhimpunan Komisaris Independen Indonesia (Perkomindep) Perasuransian sebagai wadah dari para Komisaris Independen Perusahaan perasuransian di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola peruahaan yang baik (good corporate governance) agar dapat berkontribusi dalam penguatan dan penyehatan industri jasa keuangan Indonesia khususnya industry asuransi, dengan beberapa tujuan sebagai berikut :
1. Mengakselerasi terwujudnya tata kelola yang baik dan sehat serta berkelanjutan pada industri jasa keuangan ;
2. Menyiapkan para Komisaris Independen sesuai dengan tugas dan fungsi Komisaris Independen dalam Perusahaan ;
3. Memberikan pandangan dan masiukan kepada Regulator atau pihak terkait seperti KNKG atau pihak lain, yang berhubungan dengan peranan Komisaris Independen ;
4. Meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Komisaris Independen ;
5. Menjadikan Komisaris Independen yang bertanggungjawab dan patuh pada etika seorang Komisaris Indpenden ;
6. Menciptakan forum-forum komunikasi, sharing dan diskusi diantara para Komisaris Independen .
Yang akan menjadi lingkup kegiatan dari Perhimpunan Komisaris Independen Perasuransian ini antara lain adalah :
1. Edukasi, Literasi dan Promosi bagi para Masyarakat tentang peranan Komisaris Independen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar ;
2. Peningkatan kapabilitas dan kapasitas bagi anggota Perkumpulan melalui edukasi, training, dan sertifikasi ;
3. Pemberian Konsultasi dan Advisory kepada perusahan dan Masyarakat yang membutuhkan khususnya tentang tata kelola perusahan;
4. Mitra Pemerintah atau Regulator dalam pembahahan atas draft Peraturan-peraturan ;
5. Menyediakan forum untuk berdiskusi, berkomunikasi dan sharing bagi para anggotanya ;
6. Melakukan penelitian yang terkait dengan fungsi Komisaris Independen dan gagasan untuk pengembangannya.
PENUTUP
Dalam era persaingan yang semakin ketat dan yang kadang diselingi dengan disrupsi yang meningkatkan risiko ketidakpastian, maka peran Komisaris Independen yang mandiri dan bebas kepentingan, semakin penting dan strategis agar perusahaan bisa tetap tumbuh berkembang serta berkelanjutan untuk jangka lebih panjang. Komisaris Independen sebagai salah satu pihak yang dengan segala independensinya dapat menjaga kesimbangan berbagai kepentingan para stakeholders melalui profesionalisme dan integritasnya melalui penerapan GRC (governance, risk and compliance) dalam perusahaan.