Oleh: Fajar Yusuf Hikmawan – Anggota Kupasi No. 113
Apa sih asuransi itu?
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara perusahaan Asuransi dalam hal ini disebut Penanggung dan nasabah yang mengasuransikan jiwa maupun harta bendanya disebut Tertanggung, dimana Tertanggung membayar sebuah premi (biaya polis) dan Penanggung menerbitkan sebuah polis sebagai sebuah kesepakatan diantara mereka. Setelah polis terbit dan premi telah dibayar, Tertanggung berhak mendapatkan perlindungan atas jiwa maupun harta benda yang diasuransikan, apabila dikemudian hari jiwa maupun harta benda yang diasuransikan mengalami kerugian atau kerusakan maka Tertanggung mendapatkan hak untuk penggantian ganti rugi oleh perusahaan Asuransi dalam hal ini klaim.
Asuransi seringkali dilengkapi dengan istilah dan ketentuan yang mungkin sulit dipahami oleh orang awam seperti pada syarat dan ketentuan di dalam polis. Penting untuk membaca dengan teliti semua ketentuan polis sebelum menandatangani apapun. Pastikan memahami juga istilah seperti premi (biaya polis), deductible (risiko sendiri), dan exclusions (pengecualian) yang ada di dalam polis yang diberikan Penanggung terhadap objek pertanggungan yang dimiliki oleh Tertanggung.
Insurable interest itu, emang penting?
Oh iya, objek pertanggungan itu tentunya harus bersifat Insurable Interest, artinya harus memiliki dasar hukum ataupun kepentingan dengan orang yang mengasuransikan objek pertanggungan tersebut. Sebagai contoh untuk Asuransi harta benda yaitu Aldi memiliki mobil bernopol A 5151 XX, penting bagi Aldi memiliki STNK atas nomor kendaraan tersebut dan tentunya nama di STNK tersebut haruslah nama Aldi, hal itulah yang menjadi dasar hukum atas kepemilikan kendaraan mobil tersebut. Adapun untuk Asuransi Jiwa hal utama yaitu data KTP, hal tersebut sebagai persyaratan di awal maupun saat terjadinya klaim, apalagi diperlukan bagi ahli waris untuk mendapatkan santunan atas kematian atau kerugian yang terjadi pada anggota keluarganya.
Pentingnya kebenaran data yang ada di KTP karena dimasukan ke dalam polis dan akan berhubungan dengan data lainnya seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan data relevan lainnya. Karena kalau misalkan datanya tidak sama antara polis dengan data pribadi maupun data relevan lainnya, saat proses klaim akan lebih merepotkan dan bahkan bisa tidak dijamin oleh Asuransi. Makanya pentingnya itikad baik dari calon nasabah dalam menjelaskan fakta material dari objek pertanggungan agar dapat dianalisa dengan baik oleh perusahaan Asuransi, begitu juga dengan perusahaan Asuransi dalam menjelaskan isi polis, agar ketika klaim terjadi tidak menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak.
Apa sih yang harus dilakukan sebelum berasuransi?
Di era modern ini, Asuransi telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang penting. Dengan berbagai produk yang ditawarkan, Asuransi berfungsi untuk melindungi kita dari berbagai risiko finansial yang tidak terduga (unpredictable). Namun, tidak jarang banyak orang merasa bingung atau bahkan tertipu oleh tawaran Asuransi yang menjanjikan perlindungan namun ternyata tidak sesuai dengan harapan. Agar tidak menjadi korban penipuan Asuransi, penting untuk memahami beberapa poin krusial sebelum membeli polis Asuransi. Sebelum membeli Asuransi, penting bagi kita untuk mengidentifikasi kebutuhan terlebih dahulu. Apakah membutuhkan perlindungan kesehatan, jiwa, atau mungkin Asuransi harta benda lainnya?.
Mengidentifikasi kebutuhan ini akan dapat membantu untuk memilih jenis Asuransi yang tepat dan menilai apakah produk yang ditawarkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Lalu, Janganlah terburu-buru untuk membeli polis Asuransi dari satu perusahaan Asuransi saja. Lakukan perbandingan antara beberapa produk dari berbagai perusahaan Asuransi. Perhatikan perbedaan dalam premi, cakupan perlindungan, dan manfaat tambahan yang ditawarkan. Bandingkan juga reputasi perusahaan Asuransi dalam hal pelayanan pelanggan dan penyelesaian klaim.
Jika suatu penawaran terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, mungkin memang demikian adanya. Banyak perusahaan Asuransi yang menawarkan berbagai promo dan manfaat tambahan yang menggiurkan, tetapi pastikan untuk memverifikasi keabsahan dan kebenaran tawaran tersebut. Selalu periksa apakah ada biaya tersembunyi atau ketentuan yang membatasi klaim di masa depan.
Sebelum membeli Asuransi, penting untuk memahami bagaimana prosedur klaim dijalankan. Tanyakan kepada Agen Asuransi tentang prosedur klaim, waktu yang diperlukan untuk memproses klaim, dan jenis dokumen yang diperlukan. Memahami proses ini dapat menghindarkan dari masalah di kemudian hari jika harus mengajukan klaim. Tanyakan juga kepada Agen tersebut, apakah berlisensi dari Lembaga relevan seperti AAUI? kalau iya tentunya penjelasan dari Agen tersebut lebih valid dibandingkan dengan yang tidak berlisensi.
Jika merasa kesulitan untuk memilih produk Asuransi yang tepat atau ada hal-hal yang kurang dipahami, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan rekan ataupun keluarga yang bekerja di perusahaan Asuransi atau bisa juga pialang Asuransi (Broker) yang berlisensi. Karena Broker Asuransi mewakili kepentingan Tertanggung (nasabah Asuransi) beda halnya dengan Agen yang biasanya bekerja mewakili kepentingan perusahaan Asuransi.
Broker Asuransi ini dapat membantu memahami berbagai produk Asuransi dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan yang kita perlukan. Hal penting lainnya yaitu mencari ulasan dan testimoni dari nasabah yang sudah ada dapat memberikan gambaran tentang kualitas pelayanan perusahaan Asuransi. Ulasan dari nasabah lain dapat memberikan informasi yang berharga tentang pengalaman mereka dengan proses penutupan Asuransi, proses klaim hingga tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan Asuransi.
Emang penting, perusahaan asuransi diawasi OJK?
Coba deh dibuka situs OJK, disitu ada penjelasan pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Pastikan perusahaan Asuransi yang dipilih terdaftar dan diatur
oleh otoritas regulasi yang sah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Perusahaan Asuransi yang terdaftar memiliki kewajiban untuk mematuhi standar regulasi yang ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabahnya. Tentunya penting ya memilih Perusahaan Asuransi yang diatur oleh OJK, supaya perusahaan asuransi bisa berlaku adil terhadap nasabahnya dan tentunya bisa melindungi kepentingan kita dalam berasuransi.
Jangan Sampai Ya…
Oleh karena itu, Asuransi adalah alat yang sangat berguna untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial yang tentunya tidak terduga (Unpredictable). Namun, untuk memastikan bahwa kita mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak tertipu oleh janji yang tidak realistis, penting untuk melakukan penelitian yang teliti dan membuat keputusan yang bijaksana. Dengan memahami kebutuhan, membaca dengan seksama ketentuan polis termasuk terms dan condition, dan melakukan perbandingan yang cermat, kita dapat menghindari jebakan yang mungkin timbul dan memastikan bahwa investasi yang kita lakukan dalam Asuransi benarbenar memberikan manfaat yang optimal.
Jadi, jangan mau dibodohi oleh asuransi yang memberikan penawaran menggiurkan terutama premi yang rendah. Premi rendah bisa jadi baik jika mendapatkan perlindungan yang sesuai dan layanan yang memadai. Namun pastikan kita tidak mengorbankan kualitas perlindungan. Perlindungan yang layak dan sesuai harapan hanya untuk mendapatkan premi yang lebih murah.