Back

Bumiputera Berhutang kepada Pemilik Bumiputera

Sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan statuter pada 21 Oktober 2016 lalu, Bumiputera relatif tidak mengalami kesulitan dari sisi likuiditas. Segala kewajiban terpenuhi sebagaimana galibnya. Klaim terbayar relatif tepat waktu, sesuai masa jatuh tempo. Kecuali klaim meninggal yang mungkin tertunda beberapa hari karena membutuhkan investigasi lebih mendalam.

Bumiputera mengalami kesulitan likuiditas ketika Pengelola Statuter (PS) yang ditunjuk OJK mengambil inisiatif memberhentikan 1.100 karyawan yang merupakan ujung tombak pemasaran – Regional Manager dan Branch Manager di seluruh Indonesia, dengan skema golden shakehand, lalu memindahkannya ke PT Asuransi Bumiputera (yang sekarang bersalin nama menjadi PT Bhinneka Life – perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan AJB Bumiputera 1912). PS juga menghentikan (run-off) operasional Bumiputera. Akibatnya, Bumiputera kehilangan potensi penghasilan sebesar Rp. 5 triliun per tahun, sebagaimana pendapatan premi di tahun sebelumnya.

PS mengambil alih tugas dan kewenangan Direksi dan Komisaris terhitung 21 Oktober 2016, dan berakhir 2 tahun kemudian. Total potensi pendapatan premi yang hilang selama masa pemberlakuan statuter mencapai Rp. 10 trlliun dikurangi renewal premiun yang tertagih.

Masalah Solvabilitas

Sampai hari ini saya belum memahami sepenuhnya alasan pemberlakuan statuter. Persoalan yang mencuat selama ini terkait Bumiputera adalah persoalan solvabilitas. Ini masalah klasik. Sejak Risk Based Capital (RBC) digunakan sebagai alat ukur untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan asuransi, sejak itu pula Bumiputera dinyatakan tidak sehat.

Opss, pernyataan ini tidak sepenuhnya benar. Yang benar, jika menggunakan ukuran RBC, maka sejak lahir pada 12 Februari 1912, Bumiputera sudah tidak memenuhi ukuran solvabilitas. Mengapa baru tahun 2016 distatuter?

Sebagai perusahaan berbentuk Mutual (Usaha Bersama), Bumiputera merupakan usaha berbasis perkumpulan orang, bukan persekutuan modal. Tidak ada setoran modal ketika Bumiputera didirikan. Modal awalnya nol rupiah. Biaya operasional pertama diambil dari premi asuransi yang dibayarkan pendirinya.

Dalam perjalanannya sepanjang satu abad lebih (12 Februari 2020 Bumiputera mencapai 108 tahun), saya meyakini Bumiputera lebih banyak tidak sehatnya ketimbang sehatnya jika diukur menggunakan RBC. Bayangkan, perusahaan ini sudah 6 kali mengalami krisis – seiring dengan krisis yang melanda Indonesia dan dunia. Dari resesi global (1932), Perang Dunia ke-2 (1945), Peristiwa Sanering (1965), KNOP (1978), hingga Krisis Keuangan Global (1998 dan 2008).

Apakah perusahaan lain tidak mengalami hal yang sama? Kecuali satu-dua perusahaan Indonesia yang lahir di awal abad 19, perusahan lain di Indonesia tidak mengalami semua krisis itu. Kalau pun mengalami sebagaian krisis itu, sepanjang masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka selalu tersedia jalan keluar untuk mengatasi krisis. Di PT, ada pemegang saham yang bisa dipaksa untuk menyuntikkan tambahan modal. Atau memindahkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya ke investor yang lebih berdaya.

Tidak demikian dengan Bumiputera. Sebagai perusahaan Mutual, pemilik Bumiputera adalah pemegang polis, masyarakat luas. Saham masyarakat di Bumiputera adalah nilai polis yang mereka miliki. Setiap kali perusahaan ini mengalami guncangan, maka sejumlah inisiatif untuk memperbaiki kinerja dilakukan manajemen secara gradual. Tidak dengan menambah modal.

Perbaikan gradual ini mulai sulit dilakukan ketika setiap tahun sejak pemberlakuan RBC, perusahaan diharuskan mengeluarkan publikasi terkait dengan kondisi solvabilitasnya. Apalagi sebagai perusahaan tua, Bumiputera juga mengalami permasalahan dalam menyesuaikan kondisi perusahaan dengan peraturan baru yang muncul – khususnya di bidang investasi. Implikasi krisis sebelumnya sering belum tersolusi sepenuhnya ketika krisis berikutnya kembali menghantam. Karena tidak berhasil memenuhi tingkat solvabilita, Bumiputera mengalami tekanan di pasar dengan segala konsekuensinya, baik akibat analisis media, situasi kompetisi, maupun pernyataan regulator. Praktis, sejak itu persoalan solvabilitas terakumulasi dan Bumiputera megap-megap mengembangkan bisnis.

Pintu Darurat Mutual

Sejatinya RBC tidak kompatibel dengan perusahaan Mutual. Kalau pun dipaksakan diperlakukan sama dengan perusahaan Perseroan Terbatas, apakah demutualisasi satu-satunya jalan keluar Bumiputera dari kesulitan sebagaimana inisiatif Pengelola Statuter? Sebetulnya tidak. Perusahaan Mutual menyediakan dua pintu darurat.

Pertama, melakukan haircuts – pemotongan benefit dari polis. Selama ini Bumiputera hanya membagi deviden (melalui pembayaran reversionary bonus) ke pemegang polis ketika membayar klaim sesuai dengan akumulasi keuntungan yang diterima pemegang polis dari tahun ke tahun selama masa kontrak polis. Bumiputera belum pernah membebankan kerugian. Padahal, sebagai pemilik perusahaan, seharusnya berlaku prinsip “sharing the gain, sharing the pain”.

Jika cara pertama sulit diterapkan karena membuat pemegang polis tidak nyaman, cara kedua bisa ditempuh dengan meminta pemegang polis bergotong royong memberi pinjaman modal ke Bumiputera. Pinjaman modal (dan pembagian keuntungan atau kerugian) akan dikembalikan apabila pemegang polis melakukan klaim dan menyudahi kontrak polis ke Bumiputera. Cara ini, saya yakin, relatif lebih mudah dijalankan Bumiputera ketimbang jalan demutualisasi dengan mengundang investor. Bayangkan, berapa dana yang bisa dikumpulkan dari 5 jutaan pemegang polis.

Terbentur Regulasi

Mengapa pintu darurat itu tidak pernah digunakan manajemen Bumiputera selama ini? Jawabannya terbentur pada regulasi. Sejak usaha asuransi diatur dalam perundang-undangan melalui UU No.2 Tahun 1992, perintah untuk menerbitkan UU Mutual (yang kemudian direvisi menjadi PP Mutual pada UU No. 40 tahun 2014) sudah diamanatkan. Tapi sejak era presiden Soeharto, Habibie, Megawati, hingga SBY, pemerintah tidak kunjung menerbitkan regulasi Mutual. Baru setelah era Joko Widodo, PP tentang mutual/usaha bersama diterbitkan. Itu pun setelah Bumiputera terlanjur babak belur. Selama ini, pemerintah membiarkan Bumiputera terombang-ambing dalam ketidakberdayaan. Tanpa regulasi Mutual, Bumiputera bukan hanya kehilangan pintu darurat, tapi juga kehilangan pedoman dalam mengembangkan usaha, dan membuat masyarakat tidak pernah memiliki kesadaran jika merekalah pemilik perusahaan yang sesungguhnya.

Selama ini, memang ada Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang mengatur operasional perusahaan, yang secara hirarkis bisa dianggap setara dengan UU Mutual karena tidak regulasi lebih tinggi di atasnya. Persoalannya, masyarakat dan pemegang polis tetap akan menganggap AD sebagai kebijakan internal Bumiputera. Karena hanya negara yang bisa mengatur hajat hidup orang banyak.

Regulasi perusahan Mutual ini juga penting untuk menumbuhkan awareness masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan yang sebetulnya tidak sesuai dengan substansinya, seperti  “pemegang polis dirugikan”, “Bumiputera gagal bayar”, “Bumiputera merugikan Pemegang Polis”, bertebaran di media massa. Siapa Bumiputera, dan siapa pemegang polis? Siapa subjek dan siapa objek? Di perusahaan Mutual, pemegang polis bukanlah pihak ketiga. Pemegang polis dan pemilik perusahaan adalah dua sisi dari satu koin mata uang. Jika perusahaan mengalami permasalahan, maka pemegang polis sebagai pemilik mestinya ikut memberikan solusi. Bukan beban manajemen perusahaan semata. Jika memang ada pihak manajemen yang melakukan kesalahan dalam mengelola perusahaan, tentu saja bisa dikenakan tindakan hukum. Tapi itu tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pemilik.

Jika demikian, sesungguhnya Bumiputera berhutang kepada siapa? ***

Ana Mustamin
Ana Mustamin

Leave a Reply