Dulu waktu anggaran pelatihan perusahaan perasuransian belum diatur regulator, perusahaan kami melakukan pelatihan internal dengan narasumber internal. Yang senior menjadi tutor bagi yang junior. Semuanya tentang asuransi. Dari asuransi kebakaran, asuransi rekayasa, asuransi tanggung gugat, asuransi kapal laut, reasuransi dan banyak lagi. Karena yang mengajar senior kami dan rata-rata bos kami sendiri, peserta pelatihan enggan bertanya. Semua yang diajarkan akan ditelan begitu saja tanpa ampun.Benar atau salah pasti benar semuanya.
Suatu ketika, materi yang disampaikan adalah asuransi kebongkaran (burglary insurance). Kami asyik menyimak penjelasan senior dengan hikmat. Uraian terasa mudah kami cerna. Contoh-contohnya sederhana dan terasa sangat akrab bagi kami.
Pada saat narasumber memberikan ulasan tentang first loss, tiba-tiba seorang peserta bertanya, “Pak, kalau ada first loss, tentu ada second loss ya?” Kurang lebih begitulah pertanyaannya. Kami semua terhenyak. Tidak biasanya ada yang bertanya. Kami sangat was-was. Narasumber terdiam sejenak. Kemudian dia tertawa terbahak-bahak.
“Aduh, ada-ada saja kamu. Sepanjang saya kerja di asuransi, saya belum pernah mendengar tentang second loss. Jadi, tidak ada itu second loss.” Kira-kira begitulah jawaban narasumber.
Nah, sebelum terlalu jauh, mari kita bahas first loss. Ini adalah terminologi yang digunakan untuk penutupan asuransi tidak dengan harga pertanggungan penuh. Artinya, nilai yang diasuransikan di bawah nilai objek yang diasuransikan. Walaupun harga pertanggungan tidak sama dengan atau kurang dari nilai sesungguhnya (value at risk), prinsip pertanggungan di bawah harga (under insurance) tidak berlaku. Artinya, jika terjadi klaim, pembayaran klaim dilakukan penuh sesuai nilai klaim dan tidak dikenakan pro rata. Kok bisa?
Nah, di sinilah letak kesaktian first loss insurance atau sering diterjemahkan menjadi asuransi kerugian pertama. Cara berasuransi ini lazim terdapat dalam asuransi kebongkaran (burglary insurance) atau asuransi pencurian (theft insurance).
Sepanjang nilai sesungguhnya dari objek pertanggungan, misal stok HP, dinyatakan kepada perusahaan asuransi (Penanggung) maka nasabah asuransi (Tertanggung) terhindar dari pinalti pertanggungan di bawah harga. Artinya, tidak ada pengurangan ganti rugi yang biasanya berlaku jika harga pertanggungan lebih kecil dari harga wajarnya.
Mengapa disebut first loss? Kalau ada pencurian, asumsinya kerugian yang timbul tidak 100%. Tidak semua barang diambil pencuri. Jika itu pun terjadi, namanya boyongan (pindahan). Dengan demikian, nilai pertanggungannya tidak penuh atau tidak sebasar 100% dari value at risk. Angka first loss (dalam rupiah harga pertanggungan) adalah perkiraan maksimum kerugian yang mungkin menimpa tertanggung. Berapa nilainya diserahkan kepada Tertanggung.
Nah, kembali ke second loss. Didorong oleh rasa penasaran, saya mencari tahu apakah ada second loss itu. Pada masa itu kecepatan internet belum sekencang sekarang. Dan belum ada mbah Google, Wikipedia, Youtube atau Ruangguru. Media sosial dan sarana komunikasi belum secanggih, sebanyak dan semudah sekarang. Jadilah saya bertanya langsung kepada orang-orang yang menurut saya lebih pintar, tahu atau paham. Pencarian ini berlangsung berhari-hari bahkan mungkin berminggu-minggu. Hasilnya nihil.
Di saat saya hampir putus asa, mampirlah saya ke perpustakaan kantor kami. Iseng saya baca kamus asuransi yang disusun Brown. Di sana ada entri tentang second loss!!! Wow saya seperti tidak percaya. Ternyata istilah itu ada. Apakah second loss mirip second chance atau second career? Apa perbedaan second loss dengan first second? Begitulah pertanyaan yang berkecamuk di benak saya. Seakan menemukan harta karun, saya baca pelan-pelan arti istilah itu.
Menurut kamus itu, second loss adalah asuransi yang bekerja setelah jaminan first loss insurance habis. Istilahnya on top of first loss insurance. Misalnya, nilai sesungguhnya isi suatu bangunan adalah Rp. 1 milyar, diasuransikan dengan first loss Rp. 100 juta dan second loss Rp. 100 juta. Jika terjadi pencurian atas isi bangunan dengan nilai kerugian Rp. 150 juta, maka polis asuransi first loss akan membayar Rp. 100 juta dan polis asuransi second loss akan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 50 juta. Mudah kan?
Lesson learned, jangan mudah percaya begitu saja semua kata senior atau bos Anda.
Saya jadi teringat pepatah dalam cerita silat: di atas langit ada langit. Yang artinya kurang lebih, di atas orang yang berilmu masih ada orang yang (lebih) berilmu. Dan mulailah melontarkan pertanyaan nakal. Tidak ada pertanyaan bodoh. Jadi, mulai sekarang jangan langsung percaya (begitu saja) pada kata-kata senior atau boss Anda. Cobalah untuk kritis. Tidak semua yang dikatakan mereka benar. Namun belum tentu semua yang dikatakan mereka salah.