Asuransi dibeli nasabah untuk perlindungan. Nasabah ingin kepentingannya dilindungi polis. Jika timbul peristiwa kerugian, asuransi akan memberikan ganti rugi. Karena itu, membeli asuransi ibaratnya membeli ketenangan atau peace of mind.
Benarkah semua klaim asuransi akan dibayar penuh? Dibayar 100%? Ternyata, tidak. Ada klaim yang dibayar penuh sesuai nilai yang diklaim, dan ada yang tidak karena berbagai alasan.
Waduh, kesannya asuransi banyak alasan. Asuransi seolah mencari cara menolak klaim atau memperkecil ganti rugi. Benarkah demikian? Tidak benar.
Sebagai bukti nasabah telah membeli asuransi, nasabah mendapat polis asuransi. Polis adalah kontrak asuransi. Kontrak perjanjian tertulis ini berisi banyak hal. Bagian depan polis berisi ringkasan polis. Ringkasan itu mencantumkan nama dan alamat tertanggung. Selain itu tentang jaminan dan harga asuransi. Selanjutnya polis mencatat periode atau jangka waktu asuransi. Bagian lain polis mengenai syarat dan ketentuan asuransi. Bagian ini sering disebut dengan istilah ‘wording’.
Kembali ke pertanyaan awal. Kenapa asuransi tidak membayar sebesar nilai kerugian? Dalam asuransi umum, ada tiga alasan kenapa klaim tidak dibayar penuh.
Pertama, yang membatasi ganti rugi adalah harga pertanggungan atau limit of liability. Kontrak asuransi dibuat dengan kesepakatan berapa batas pembayaran ganti rugi. Batasan itu adalah Total Sum Insured (TSI) atau harga pertanggungan. Batasan ini lazim digunakan untuk objek atau kepentingan pertanggungan yang dapat dihitung nilainya. Contohnya pada asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan. Polis mencantumkan harga pertanggungan untuk bangunan, isi bangunan dan aset lain. Objek pertanggungan ini dapat dinilai harganya. Seringkali jasa appraiser dipakai guna membuat perhitungan nilai aset fisik. Sedangkan limit tanggung gugat (limit of liability) diterapkan pada kepentingan yang tidak mudah diukur. Misalnya seberapa besar seorang akuntan akan dituntut.
Limit of liability biasa terdapat pada asuransi tanggung gugat dan produk asuransi yang menjamin kepentingan keuangan (financial lines). Untuk asuransi dengan TSI, sebagai ilustrasi adalah asuransi kendaraan. Katakan harga pertanggungan di polis Rp. 200.000.000. Jika terjadi klaim yang kerusakannya menyeluruh (total loss), maka penggantian dari asuransi maksimum Rp. 200.000.000. Total loss terdiri dari dua kategori. Kategori pertama adalah mobil hilang karena pencurian. Yang kedua, biaya perbaikan atas kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga wajar mobil itu. Ganti rugi sebesar nilai polis menyebabkan kontrak asuransi berakhir. Semua janji asuransi telah ditunaikan. Istilahnya mission accomplished.
Kedua, ganti rugi tidak dibayar penuh karena adanya pertanggungan di bawah harga. Istilah yang biasa digunakan adalah under insurance. Ini terjadi jika nilai harga pertanggungan kurang dari harga sebenarnya (sound market value). Akibat under insurance, penggantian diberikan secara pro rata.
Mengikuti contoh di atas, anggap saja harga wajar mobil yang diasuransikan Rp. 250.000.000. Nasabah mengasuransikan mobilnya dengan harga pertanggungan Rp. 200.000.000. Dengan demikian ada selisih sebesar Rp. 50.000.000 yang tidak diasuransikan. Selisih ini disebut asuransi sendiri (self insured, retained atau kadang disebut coinsured). Kalau terjadi klaim, penggantian dari asuransi tidak penuh. Nasabah ikut menanggung kerugian. Yang ditanggung nasabah adalah sebesar selisih harga pertanggungan dengan harga wajar. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kerugian sebagian (partial loss). Pada total loss, nasabah akan menerima ganti rugi sebesar maksimum harga pertanggungan (TSI atau Total Sum Insured).
Dan yang terakhir, klaim tidak dibayar penuh karena ada potongan klaim (excess atau deductible). Mengapa ada potongan klaim? Tujuannya agar tertanggung berhati-hati. Klaim yang nilainya kecil tidak diganti oleh asuransi. Hanya klaim yang melebihi besaran excess/deductible yang dibayar. Nominal pembayarannya tentunya dipotong excess/deductible. Potongan klaim ini akan mengurangi beban pekerjaan perusahaan asuransi. Hanya klaim-klaim yang melebihi excess/deductible yang akan diproses.
Adakah cara agar klaim diganti 100%? Tentu ada solusinya.
Nasabah bisa meminta agar nilai deductible nil. Dengan kata lain, polis tidak memiliki potongan klaim. Setiap klaim yang timbul akan diganti penuh sesuai nilai klaim. Semua penggantian asuransi dibatasi sebesar harga pertanggungan.
Cara lain adalah dengan membeli deductible buy back insurance. Ini adalah produk asuransi yang akan membayar potongan klaim dari polis lain.
Agar mendapat penggantiang penuh, pastikan harga pertanggungan sama dengan value at risk atau harga sebenarnya. Kemudian pada polis dengan limit of liability, jika mungkin, nilai pertanggungan dibuat ‘unlimited’. Ini menghindari pinalti pertanggungan di bawah harga.
Kata kuncinya, selalu bertanya dan memastikan jaminan asuransi yang dibeli. Selalu cerewet. Tanyakan yang Anda masih ragu, tidak jelas atau tidak tahu.