Back

Ketika Moge Menabrak Anak Kembar

HARLEY Davidson dikenal sebagai moge (motor gede) yang memiliki suara mesin dan knalpot yang sangat khas bagai dentuman ‘sonic boom’. Motor jenis ini ternyata pernah digunakan pihak kepolisian RI pada tahun 1940-an. Salah satu buktinya dapat dijumpai pada sebuah unit motor patroli polisi yang tersimpan di Museum Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yaitu Harley Davidson WLA C Class tahun 1943. Namun di sini penulis tidak akan menguliti soal spek Harley Davidson itu, namun pada persoalan risiko penggunaan sepeda motor termasuk moge di Indonesia.

Diberitakan di media massa bahwa pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 13.15 WIB telah terjadi kecelakaan maut yang melibatkan pengendara Harley Davidson dengan 2 (dua) anak kembar warga Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. 

Disebutkan bahwa kedua bocah kembar itu, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (keduanya berusia 8 tahun) hendak menyeberang jalan melalui zebra cross di depan sekolah tempat mereka belajar di SDN 3 Tunggulis, namun tiba-tiba ditabrak oleh 2 (dua) penunggang Harley Davidson yang melaju ke arah Kalipucang dari Padaherang. Akibat kejadian tersebut, kedua anak kembar itu mengalami luka cukup parah dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

Meskipun kedua pengendara moge itu telah memberikan uang duka sebesar Rp 50.000.000,00 kepada keluarga korban namun mereka tetap ditahan oleh pihak Kepolisian Ciamis karena diduga melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

SWDKLLJ Saja Tidak Cukup

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tertera dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dana yang dihimpun dari para pemilik kendaraan bermotor melalui PT Jasaraharja untuk mengganti kerugian kepada setiap pihak ketiga (third party) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik korban tersebut berada di luar kendaraan (seperti pejalan kaki) maupun yang berada di dalam kendaraan.

Pembayaran premi atau iuran tersebut dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahunnya. Adapun besaran SWDKLLJ sendiri diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagai contoh, untuk kategori sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc dikenakan iuran SWDKLLJ sebesar Rp 80.000,00 per tahun.

Membayar premi SWDKLLJ tentu harus ada manfaat bukan? Sesuai dengan PMK di atas, limit santunan yang akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebagai berikut : (1) Meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,00 (yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah); (2) Cacat tetap sebesar prosentase yang ditentukan menurut tabel santunan yang ada;  (3) Biaya pengobatan atau perawatan sebesar maksimum Rp 20.000.000,00. Pada kejadian khusus dimana korban tidak memiliki ahli waris maka kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00.

Dengan melihat besaran angka penggantian yang diberikan Jasaraharja di atas, tentu saja nilai 50 juta rupiah bagi keluarga si kecil Hasan dan Husen tidak ada apa-apanya dan tidak mampu menggantikan nyawa mereka yang hilang. Ya, nyawa memang tidak bisa diganti dengan uang. Tapi nilai ekonomi bagi setiap nyawa yang hilang, sedikitnya bisa tergantikan. Apalagi dalam kasus di Pangandaran di atas, usia korban masih sangat belia yang bagi orang tuanya mungkin digadang-gadang akan menjadi tumpuan kehidupan keluarga di masa depan.

Perlunya Tambahan Cover TJH-III 

TJH-III adalah singkatan dari “Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga” dimana pihak ketiga merupakan pihak di luar nasabah asuransi yang tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan majikan dan karyawan. Tanggung jawab tersebut muncul antara lain didasarkan pada Pasal 1365 KUHP dimana setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang salah itu untuk mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga. 

Dalam Wording PSAKBI AAUI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) secara spesifik disebutkan bahwa pihak ketiga adalah semua pihak yang bukan tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung. 

Cover TJH-III sendiri dapat dijadikan sebagai perluasan baik dari jaminan utama komprehensif maupun TLO (Total Loss Only) pada asuransi kendaraan bermotor, dimana pada jaminan TLO, keabsahan klaim TJH-III tidak harus menunggu level kerusakan kendaraan tertanggung (CASCO) telah mencapai batasan minimum kerusakan total yang didefinisikan dalam jaminan TLO.

Dengan demikian, menurut hemat penulis, para pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di Indonesia dapat melengkapi iuran SWDKLLJ dengan polis asuransi tanggung gugat pihak ketiga, baik yang melekat pada produk asuransi kendaraan bermotor maupun yang bersifat berdiri sendiri. 

Adapun ketentuan tarif atau rate premi TJH-III pada asuransi kendaraan bermotor telah tercantum dalam Tabel IV.B Lampiran IV SE OJK Nomor 1/SEOJK.05/2017 yang memungkinkan nilai limitnya dapat ditentukan oleh tertanggung. 

Asuransi ini dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya nilai tuntutan korban atau ahli waris yang melebihi maksimum ganti rugi yang dapat diberikan oleh mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah seperti SWDKLLJ. Dengan asuransi tanggung gugat ini juga, rasa kemanusiaan dan keadilan pun lebih dapat terpenuhi bagi korban dan keluarganya sehingga dapat menekan atau meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atau tuntutan hukum yang berlarut-larut.***

(Artikel ini bagian dari program “Bulan Menulis Asuransi” dalam rangka Hari Asuransi 2022)

Fajar Nindyo
Fajar Nindyo

Leave a Reply