Back

BMA 2024: Pahami, Miliki dan Lindungi Aset Sekarang

Pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat pesat, mengutip dari halaman viva.co.id pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga 5 persen per tahun dari 2014 hinga 2024. Dampak pertumbuhan tersebut juga mempengaruhi sektor industri keuangan non bank (IKNB) ditunjukkan ke dalam beberapa indicator diantaranya adalah Struktur permodalan masih cukup kuat yang ditandai dengan dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum sebesar 464,24% dan 313,71%, jauh di atas batas ketentuan sebesar 120%.

Adapun total premi tercatat sebesar Rp255,20 triliun, meningkat 1,81% dibanding periode sama tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja sektor Asuransi terus menunjukkan pertumbuhan di tengah ketidakpastian pasar global (ojk.go.id)

Pertumbuhan industri asuransi tersebut dapat menjadikan patokan perusahaan asuransi untuk melakukan perluasan bisnis yang lebih luas lagi seperti menyasar generasi Z dan generasi Millenial untuk sadar dan paham akan kebutuhan asuransi untuk melindungi aset yang mereka miliki. Generasi Z dan generasi millenial mendominasi lebih dari 50% usia produktif berdasarkan data sensus dari badan pusat statistik nasional (BPS), oleh karena itu para Perusahaan asuransi diharuskan mengambil atau menciptakan industri keuangan khususnya industri asuransi umum dan reasuransi umum.

Pendapatan premi industri asuransi umum mengalami peningkatan, mengutip dari keuangan.kontan.co.id “Premi asuransi umum di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan asuransi jiwa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Juli 2024, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi naik 14,28% secara tahunan (year-on-year /YoY) menjadi Rp 88,77 triliun.

Pada umumnya pembayaran premi asuransi umum dilakukan tahunan dan pembayaran premi asuransi jiwa dilakukan bulanan namun pada asuransi umum para generasi Z dan generasi millenial mengetahui bahwa pembayaran premi asuransi umum dilakukan bulanan sehingga para generasi Z dan generasi millenial menganggap pembayaran premi asuransi umum lebih mahal (jika diakumulasikan) dibanding dengan asuransi jiwa yang beredar dimasyarakat pada umumnya seperti BPJS Kesehatan. Mengutip dari halaman website ingrisk.co.id terdapat klausula mengenai pembayaran premi yaitu klausula payment premium warranty yang berisi sebagai berikut:

“Notwithstanding the provisions of article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ) and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must be paid to and actually received in full by the Insurer within …..(…..) calendar days from the inception  date of coverage under the Policy

In the event any of the above mentioned premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, the cover under this Policy shall be deemed to have terminated from the expiry of the said premium grace period and the Insurer shall be discharged  from all liability therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and the Insurer will be entitled to a time on risk premium of ………% (…………………… ) of the total premium

Atau dalam bahasa indonesia diketahui sebagai berikut:

Menyimpang dari ketentuan pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi klausul 2 yang selanjutnya ditetapkan, merupakan syarat preseden pertanggungjawaban berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi yang jatuh tempo harus dibayar dan benar-benar diterima. secara penuh oleh Penanggung dalam waktu… .. (… ..) hari kalender sejak tanggal dimulainya pertanggungan berdasarkan Polis.

Dalam hal premi yang disebutkan di atas tidak dibayarkan dengan cara dan dalam waktu yang ditentukan di atas, pertanggungan berdasarkan Polis ini akan dianggap telah berakhir dari berakhirnya masa tenggang premi tersebut dan Penanggung akan dibebaskan dari semua. Kewajiban darinya tetapi tanpa mengurangi kewajiban yang timbul sebelum tanggal tersebut dan Penanggung berhak atas waktu premi risiko sebesar ………% (       ) dari total premi.”

Dalam penjelasan mengenai ketentuan pembayaran premi tersebut diketahui bahwa terdapat jatuh tempo untuk premi yang harus dibayar nasabah atau tertanggung kepada pihak asuransi atau penanggung. informasi seperti itu yang belum banyak para generasi Z dan generasi millenial mengetahuinya dan harus disebarluaskan ke masyarakat sehingga pendapatan meningkat.

Peningkatan pendapatan premi tersebut dapat dimaksimalkan dengan menyasar para generasi Z dan generasi millenial. Namun industri asuransi umum mengalami kesulitan untuk menyasar kaum generasi Z dan generasi millenial, 8 dari 10 orang yang ada dilingkaran penulis tidak mengetahui mengenai skema pembayaran premi asuransi umum. Pada dasarnya pembayaran premi asuransi umum dan jiwa dapat dilakukan setiap bulan, triwulan, setengah tahun, tahunan bahkan dapat diatur sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.

Oleh karena itu Perusahaan memiliki tantangan untuk menyebarluaskan dan menginformasikan kepada para generasi Z dan generasi millenial bahwa pembayaran premi asuransi umum tidak mahal sehingga para generasi Z dan generasi millenial memahami bagaimana skema pembayaran asuransi umum tersebut.

Dengan dipahaminya skema premi yang sesungguhnya, para generasi Z dan generai Millenial akhirnya mengetahui bahwa pembayaran premi asuransi umum tergolong murah dan tidak membebankan keuangan mereka sehingga para generasi Z dan generasi millenial tertarik untuk memiliki asuransi atas aset-aset yang mereka miliki sehingga aset mereka dapat terlindungi.

Satria Mahardika
Satria Mahardika

Leave a Reply