Upaya Menempuh Pengembangan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027
Oleh: Rizky Triputra*
“After finding the migration trail of the Porcupine caribou, I began to cry uncontrollably, realizing that in this vast and untamed wilderness, I was like them: While being tortured by hellacious mosquitoes, soaked by torrential rains, and stalked by grizzlies and wolves, we were all trying to stay moving, and we slept and ate only to continue our forward progress” (Andrew Skurka)
Nukilan di atas merupakan salah satu pengalaman Andrew Skurka dalam bukunya The Ultimate Hiker’s Gear Guide: Tools and Techniques to Hit the Trail ketika menempuh Great Western Loop, rute pendakian sepanjang 11.064 kilometer, melewati beberapa negara bagian di Amerika Serikat bagian barat. Melintasi Gurun Mojave, Gurun Sonora, 12 Taman Nasional, dan 75 area hutan belantara. Apa yang dialami Skurka rasanya sungguh dramatis, berani, dan berbahaya.
Kondisi industri perasuransian di Indonesia saat ini memang tidak sedemikian ekstrem kisah Skurka. Akan tetapi gambaran kesiapan kita untuk beradaptasi, bernavigasi, dan terus melangkah di tengah perkembangan dengan segala persoalan yang ada baik dari sisi pelaku usaha dan kepentingan konsumen tampaknya cukup relevan dan perlu menjadi perhatian lebih.
Dari sisi pelaku usaha sebagai entitas bisnis yang menyediakan produk asuransi mempunyai kepentingan untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan. Kepentingan tersebut dapat mendorong perusahaan untuk berperilaku kurang adil kepada konsumen. Di sisi lain konsumen memiliki kepentingan memperoleh harga yang rendah dan jika kerugian terjadi dapat diproteksi oleh perusahaan asuransi. Kepentingan ini pun dapat menimbulkan moral hazard tertanggung, baik pada saat permohonan penutupan asuransi maupun pada saat klaim.
Bercermin pada beberapa tahun silam, kasus gagal bayar perusahaan asuransi masih terjadi, tetralogi buku Robohnya Asuransi Kami dari Irvan Rahardjo seolah menandakan bahwa seyogyanya pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi kepada tertanggung dapat berjalan tanpa ada cela sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pengaruh positif terhadap kinerja serta stabilitas industri dalam jangka panjang.
Belakangan OJK merilis Roadmap Pengembangan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan visi “Terwujudnya Industri Asuransi yang Sehat, Efisien dan Berintegritas, Memperkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Serta Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pendalaman Pasar, Peningkatan Inklusi, dan Stabilitas Keuangan”
Membaca roadmap tersebut rasanya seperti menelusuri berbagai perbaikan yang complicated. Jika dibandingkan dengan realita yang terjadi saat ini. Setidaknya penulis mengamati ada beberapa poin bagi mereka yang ingin berjuang di industri ini untuk bisa menyesuaikan diri terhadap situasi, menentukan arah jika ingin survive hingga mampu mencapai titik tujuan yang diinginkan.
Pertama, semakin besarnya modal minimum. Adanya wacana peningkatan secara bertahap syarat batas minimum modal disetor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 akan memungkinkan perusahaan asuransi saling melakukan merger atau akuisisi untuk memenuhi ekuitas di tahun 2026 (Rp 500 miliar) hingga 2028 (Rp 1 triliun). Hal tersebut berdampak pada kesadaran calon tertanggung dalam memilih produk asuransi secara lebih cerdas dan hati-hati.
Kedua, semakin padatnya teknologi informasi yang diperlukan untuk mendukung penerapan transformasi digital asuransi seperti penggunaan software ERP SAP S4/HANA yang merupakan sistem realtime, terintegrasi secara komprehensif digunakan untuk memfasilitasi laju informasi antarfungsi yang terkoneksi ke stakeholder luar. Kemudian adanya implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2025. Sebuah keniscayaan untuk dipelajari serta perlu dilakukan pelatihan secara berkala.
Ketiga, urgensi kebutuhan SDM yang unggul. Diperlukan lahirnya para tenaga ahli baru yang tidak hanya sekadar kompeten tetapi juga konsisten untuk memelihara kompetensinya baik di bidang asuransi untuk menjalankan bisnis yang fair dan prudent, aktuaria untuk mendukung PSAK 74, maupun GRC (Governance, Risks, and Compliance) untuk mencegah pelanggaran, memberikan kepastian dalam beroperasi, dan menciptakan fondasi yang kuat bagi reputasi perusahaan.
Yang Tidak Boleh Terlupakan
Beradaptasi dan bernavigasi akan mudah dengan teknologi GPS. Akan tetapi kemampuan dasar seperti analisis peta, orientasi medan, dan koordinat adalah yang tidak boleh dilupakan. Demikian pula dalam perkembangan industri perasuransian hendaknya tidak meninggalkan hal-hal berikut:
Pertama, hubungan antarmanusia. Kekuatan interaksi sosial tetap menjadi inti dari keberhasilan organisasi, dan industri. Keberhasilan dalam komunikasi interpersonal, empati, dan kerjasama tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh adanya perkembangan teknologi apapun.
Kedua, etika dan nilai. Nilai-nilai moral, etika, dan integritas tetap penting dalam membuat keputusan yang benar dan membina hubungan yang baik antarindividu dan organisasi. Pengembangan industri perasuransian harus sejalan dengan nilai-nilai ini.
Ketiga, kesehatan dan kesejahteraan. Kesehatan fisik dan mental lalu kesejahteraan masyarakat adalah aspek penting dari kehidupan yang tidak dapat digantikan. Pemahaman akan kebutuhan dasar manusia dan penanganan isu-isu kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
Terakhir, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan adalah tantangan yang memerlukan tindakan nyata untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang. Ini melibatkan kebijakan, kesadaran, dan tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat.*
Pada 3 November 2007, Andrew Skurka tercatat menjadi orang pertama yang menyelesaikan Great Western Loop dalam waktu 7 bulan dengan rata-rata berjalan kaki 53 kilometer setiap hari. Sebuah pencapaian luar biasa baginya. Bagaimana dengan kita menghadapi perjalanan panjang pengembangan industri perasuransian ini? Semoga kita selalu diberikan keberanian beradaptasi dan melangkah di tengah ketidakpastian.
*Saat ini ia bekerja di PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk. Departemen Klaim Marine & Aviation. Anggota KUPASI KTA No. 46. Tertarik dengan isu-isu asuransi penerbangan di Indonesia.