Back

BMA 2023: Roadmap Industri Perasuransian, Jalan Panjang Mengembalikan Kepercayaan

Oleh: Irvan Rahardjo*

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Road Map ( Peta Jalan )  atau Peta Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 “Restoring Confidence Through Industrial Reform Stronger Together” ( 23 Oktober 2023 ) . Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pejabat OJK dan para ketua asosiasi perasuransian.

Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi​ OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini juga merupakan salah satu langkah OJK melakukan reformasi untuk meningkatkan level of confidence masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.

Semangat dari peta jalan ini juga sejalan dengan semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Destination Statement OJK Tahun 2022-2027.

Dalam penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian.  Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Tantangan Sektor Perasuransian

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027 akan menjawab berbagai isu strategis dan tantangan yang ada pada sektor perasuransian di Indonesia.

Beberapa tantangan atau isu utama perasuransian dicatat dalam Peta Jalan . Antara lain struktur pasar, bahwa 69,2% dan 62,5%  perusahaan asuransi dan asuransi kerugian menguasai 20 % dari total pendapatan premi asuransi . Pertumbuhan asuransi konvensional relative stagnan  selama 5 tahun terakhir (1,89%  per tahun ) dengan penetrasi dan densitas yang rendah.  Tingkat kesehatan dan permodalan masih terdapat perusahaan asuransi dengan RBC  dan RKI ( Rasio Kecukupan Investasi ) dibawah ketentuan.

Beberapa catatan dapat dikemukakan terkait Peta Jalan ini .

Pertama, Peta Jalan merupakan tindak lanjut dan membumikan tekad  melakukan reformasi perasuransian seperti yang pernah dicanangkan Presiden saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan awal 2020  yang ditindaklanjuti oleh OJK.

Terdapat empat fokus dari reformasi IKNB yang akan dijalankan OJK pada saat itu . Pertama yakni reformasi pengaturan dan pengawasan, terdiri dari reformasi pada aspek kehati-hatian melalui penilaian aktiva dan peningkatan modal minimum secara bertahap, kemudian dalam hal tata kelola dan manajemen risiko. Fokus kedua adalah reformasi institusional yang akan mencakup entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy. Fokus ketiga adalah reformasi infrastruktur. Reformasi akan dilakukan dalam sistem informasi dan pelaporan kepada OJK, keterbukaan informasi kepada publik, serta analisis industri. Fokus keempat dari reformasi IKNB adalah penyiapan RUU Lembaga Penjamin Polis. OJK menyatakan bahwa akan menyiapkan kerangka hukum pendirian lembaga tersebut.

Kedua, temuan SNLIK yang menunjukkan tingkat literasi asuransi yang selalu lebih tinggi dari tingkat inklusi asuransi dikonfirmasi oleh  temuan survei AC Nielsen bekerjasama dengan AAJI ( 2019 ) . Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan AC Nielsen kepada 1.000 responden di kalangan milenial, hanya 7 persen saja yang memiliki asuransi. Padahal, sebanyak 73 persen responden mengaku sudah menyadari pentingnya asuransi, sementara sisanya (27 persen) belum mau memiliki asuransi karena merasa belum membutuhkannya.

Meski literasi terkait asuransi cenderung meningkat dari tahun ke tahun, masih banyak masyarakat yang enggan mengikutsertakan diri dalam polis, termasuk generasi milenial. Menurut survei tersebut tingkat kesadaran anak muda terhadap produk bank mencapai 83 persen dan produk asuransi 72 persen.

Tingkat literasi  yang tinggi  karena  masyarakat  belajar dari pengalaman berasuransi yang tidak selalu  memuaskan . Namun inklusi asuransi yang rendah menunjukkan willingness to buy yang rendah bukan karena daya beli yang rendah..

Maka , tagline baru perasuransian menjadi “Pahami dan Miliki Asuransi “  yang diluncurkan bersamaan dengan Peta Jalan tersebut menjadi sangat tepat dan relevan.

Ketiga , Peta Jalan ini belum memberi arah yang lebih konkrit tentang restorative justice yang menjadi semangat UU 4/2023 tentang P2SK . OJK  telah menggunakan UU 4/2023 P2PSK yang mengedepankan perlindungan konsumen dengan pendekatan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium yang menjadi dasar UU 40/2014 tentang Perasuransian dalam kasus Kresna  Life patut diapreasiasi.

Keempat , Peta Jalan ini belum memberikan solus konkrit terhadap berbagai kasus gagal bayar yang menjadi episentrum hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dalam beberapa tahun terakhir. Kontributor Peta Jalan ini APPARINDO yang menjadi bagian dari program strategis Fase 3 yakni penguatan fungsi asosiasi perasuransian belum nampak memberikan advokasi kepada pilar  perlindungan konsumen.

Kelima , Peta Jalan belum memberikan solusi dan exit policy terhadap rencana kenaikan modal setor asuransi menjadi 1 Trilun pada tahun 2028.  Misalnya insentif pajak untuk mendorong merger dan akuisisi, seperti sudah dimulai dengan akuisisi sejumlah perusahaan asuransi oleh investor asing selama beberapa tahun terakhir.

Keenam, Peta Jalan belum memberikan masukan terhadap lembaga penjamin polis yang menjadi amanat UU 4/2023 tentang P2SK yang akan dilaksanakan pada tahun  2028. LPS bertugas melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.  Kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan konsumen  asuransi sebaiknya juga dialihkan ke LPS

Ketujuh, Peta Jalan belum memberikan arah kedepan tentang bentuk usaha bersama ( mutual ) satu satu nya sebagai kenyataan sejarah yang tidak bisa diabaikan .

Dengan berbagai catatan diatas kita menyambut baik Peta Jalan ini sebagai langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang hilang dalam beberapa tahun terakhir. Kita tunggu pelaksanaan nya secara konsisten.***

*Pengamat Asuransi & Pendiri KUPASI

Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo

Leave a Reply