Oleh: Agus Sulih Purwanto*
Pelaku bancassurance baru-baru ini ‘dikejutkan’ oleh fenomena asuransi jiwa kredit. Baik dari pihak asuransi maupun dari pihak perbankan. Dari pihak asuransi ‘terkejut’ dengan meningkatnya risiko yang terjadi dari sisi liability. Sedangkan dari pihak perbankan ‘terkejut’ karena membengkaknya piutang klaim yang belum terbayar dari asuransi. Muncul banyak tulisan, opini dan podcast di berbagai media terutama oleh pelaku bisnis asuransi mengupas asuransi jiwa kredit. Industri asuransi yang sedang banyak mendapatkan ‘tantangan’ terkait kepercayaan nasabah kembali diuji.
Tak urung, semua pihak kemudian mundur selangkah. Pihak perbankan melalui manajemen risiko-nya tentu akan mengevaluasi efektifitas penggunaan asuransi jiwa kredit. Beberapa bank juga memutuskan untuk tidak lagi melakukan penempatan risiko pada asuransi khususnya risiko jiwa kredit untuk sementara waktu.
Bahkan lebih jauh, perbankan juga melakukan evaluasi dan analisa terhadap keseluruhan rekanan asuransi-nya bukan hanya berdasarkan performance keuangan saja, namun sampai pada aspek kemampuan retensi dan kapasitas. Adapun dari pihak asuransi, tentu saja mulai menyadari besarnya potensi risiko jiwa kredit perbankan dan mulai melakukan analisa ulang terkait dengan kondisi pertanggungan, tarif dan ketentua-ketentuan lainnya.
Selain berbenah secara product scheme, tentunya pihak asuransi yang memiliki portfolio asuransi jiwa kredit dan berhadapan dengan kewajiban pembayaran klaim yang besar harus melakukan upaya lain dalam kaitanya dengan kewajibannya. Negosiasi pembayaran klaim atau restrukturisasi hutang klaim kepada pihak bank menjadi pilihan yang tidak bisa dihindarkan.
Pada dasarnya cover risiko asuransi jiwa kredit atau sering disebut asuransi PA ‘Plus’ secara umum digolongkan dalam 3 (tiga) pertanggungan utama yaitu : memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia dan accident, lalu yang kedua diperluas dengan risiko PHK, dan yang ketiga ditambahkan dengan perluasan risiko kredit macet (non-performing loan).
Karena basic-nya adalah asuransi personal accident (PA), maka dalam prakteknya asuradur yang menjadi rekanan perbankan untuk asuransi jiwa kredit ini bisa dari perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.
Bagi asuransi kerugian tentu saja berkewajiban utuk melakukan penempatan atas risiko meninggal dunia biasa kepada asuransi jiwa. Namun belakangan beredar rumor, bahwa sebagian asuransi kerugian yang memberikan pertanggungan jenis kredit macet (non-performing loan) mengandalkan retensi sendiri. Bahkan menawarkan kepada pihak perbankan memberikan perlindungan dengan tarif tunggal (single rate).
Tentu saja, praktek seperti ini selain tidak proper juga merupakan pengabaian terhadap prinsip-prinsip asuransi. Proximate cause. Meninggalnya seseorang yang dibedakan antara meninggal accident dan natural death saja membawa dampak pertanggungan yang berbeda, belum lagi risiko PHK, apalagi risiko kredit macet (NPL) secara umum yang dapat melibatkan aspek moral hazard. Bisa saja pihak asuransi berasumsi bahwa proses loan assessment pada perbankan akan dilakukan secara ketat dan berjenjang untuk pencairan kredit.
Namun untuk segmen tertentu pihak perbankan juga sering berada dalam tekanan pertumbuhan target lending yang agresif. Memberikan jaminan terhadap kredit macet yang seolah-olah ‘mengambil alih’ secara keseluruhan aspek risiko kredit bukan saja menjadi pilihan yang harus dipertimbangkan dengan sangat matang, namun harus dilakukan dengan analisa risiko yang comprehensive dan penerapan tarif yang adequate.
Merujuk pada data yang dipublikasikan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui halaman websitenya, jumlah klaim yang dibayarkan untuk lini credit insurance pada Triwulan 3, 2022 merupakan jumlah nominal terbesar dari seluruh lini bisnis. Yaitu sebesar Rp12,6 trilun, berbanding dengan total keseluruhan klaim yang dibayarkan industri pada periode yang sama sebesar Rp41,7 triliun. Belum lagi jika dilihat dari angka pertumbuhan klaim.
Jika rata-rata angka pertumbuhan klaim industri pada periode tersebut sebesar 36%, untuk lini credit insurance mengalami pertumbuhan hampir dua kali lipatnya yaitu sebesar 65.3%. Sementara itu untuk data premi asuransi, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, untuk tahun 2022 lini credit insurance masuk tiga besar penyumbang premi tertinggi untuk industri dengan kontribusi sebesar 16%.
Selain itu, berdasarkan data dari sumber yang sama, angka pertumbuhan lini bisnis credit insurance untuk tahun 2022 hanya tumbuh sebesar 4.5%, jauh berada dibawah angka pertumbuhan rata-rata sebesar 15,3%. Namun besaran angka pertumbuhan ini tentu saja sangat dipengaruhi oleh situasi “keterkejutan” diatas.
Menilik potensi pemasaran asuransi melalui jalur perbankan (bancassurance) saat ini memang masih sangat menjanjikan. Ada beberapa model bancassurance. Asuransi jiwa kredit masuk model bancassurance referensi dalam rangka produk bank. Pembelian asuransi secara wajib sebagai bagian dari penjualan produk perbankan dalam hal ini sebagai syarat pencairan kredit bank tentu sangat menarik. Ditengah rendahnya literasi asuransi dan angka penetrasi asuransi di tanah air, menjual produk asuransi melalui jalur perbankan merupakan sinergi sangat prospektif.
Harus diakui bahwa perbankan lebih dulu dikenal, dirasakan manfaatnya dan digunakan jasanya dalam keseharian. Sangat berbeda dengan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan sendiri mengatur ketentuan mengenai bancassurance melalui SE OJK No. 31 /SEOJK.05/2022 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerjasama dengan bank (bancassurance) yang mengatur detail dan ketentuan menganai bancassurance. Bahkan ketentuan ini telah diperbarui oleh kepengurusan OJK terbaru yang baru di-release pada akhir tahun 2022 yang lalu.
Pandemi telah mengajarkan banyak hal. Bukan hanya menyangkut aspek kesehatan. Banyak sektor usaha termasuk jasa keuangan yang mendapatkan pelajaran berharga. Kini, beberapa bank telah membuka kembali kerjasama asuransi jiwa kredit untuk beberapa alasan dan tentunya dengan ketentuan yang lebih selektif dan ketat. Saatnya industri asuransi kembali meraih dan terlebih lagi menjaga kepercayaan dari perbankan dan pelanggan pada umumnya.
Tidak hanya memenuhi komitment restrukturisasi, namun juga menyiapkan scheme product yang lebih proper yang mencerminkan kaidah-kaidah pertanggungan merujuk pada prinsip-prinsip asuransi, dan memberikan layanan yang jauh lebih baik. Lebih dari itu, memastikan kesehatan keuangan yang prima. Karena mengelola risiko keuangan dalam asuransi memang bukan sekedar memelototi rasio-rasio dan indikator keuangan, namun memastikan praktek bisnis yang benar dan tidak menyimpang dari kaidah dan prinsip pertanggungan.
Tabik..
*Penulis, praktisi asuransi bekerja pada PT Asuransi Asei Indonesia