Back

BMA 2023: Asuransi, Bisnis Bermisi Sosial Meringankan!

Oleh: Andreas Freddy Pieloor*

Asuransi adalah sebuah bisnis yang mengemban misi sosial yang meringankan, berbeda dengan bisnis lain yang membebani.


Mengapa saya mencintai, menggeluti dan membela asuransi selama ini? Sejak mengenal dan memahami asuransi sebagai sebuah bisnis yang menolong dan membantu seseorang, keluarga dan perusahaan di saat mereka mengalami kerugian keuangan akibat musibah dengan memberikan santunan dan ganti rugi agar mereka dapat bangkit kembali, hatiku tertarik. Bisnis asuransi tidak seperti perbankan, yang memberikan pinjaman kepada debitur, dengan membebani bunga yang lumayan tinggi dan sering membuat para debitur mengalami kerugian saat usaha mereka tidak memberikan keuntungan tinggi.


Sangat berbeda dengan asuransi sebagai sebuah usaha, yang memiliki nilai dan mengemban misi sosial yang semestinya dijalankan dengan nurani dan kejujuran tinggi. Sekiranya bisnis asuransi dijalankan seperti itu, maka selayaknya bisnis ini akan sangat pesat bertumbuh, dimanapun ditawarkan dan akan menebar senyum kebahagiaan di semua keluarga dan perusahaan yang berasuransi.


Namun mengapa penetrasi asuransi di Indonesia saat ini masih yang terendah di Asean? Sungguh memprihatinkan. Saya melihat sangat banyak faktor yang menyebabkan asuransi Indonesia terkontet se-ASEAN, yang sesungguhnya dengan sangat mudah dicapai guna menjadi yang terdepan.


Menurut opini saya, beberapa faktor itu adalah:

  1. Rendahnya tingkat literasi masyarakat, yang dapat dikembangkan dengan edukasi berkelanjutan yang selama ini ditampikkan oleh perusahaan dan praktisi perasuransian. Silakan menjelajah Google, berapa banyak perusahaan perasuransian yang rajin dan Berkomitmen melakukan edukasi demi literasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Anda akan menemukan tidak lebih dari 5 perusahaan, dari ratusan perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia. Semua sibuk mencari keuntungan semata, dan lupa memperbesar potensi pasar dan melakukan kewajiban sosial perusahaan (CSR) mereka.
  2. Aplikasi prinsip kejujuran sempurna (Utmost Good Faith) yang masih rendah oleh seluruh pemangku kepentingan, yang semestinya dilaksanakan terlebih dahulu oleh pembuat aturan dan praktisi. Mereka lebih mengedepankan bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat mungkin. Alhasil banyak pemasaran dan penjualan yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara, bahkan dengan menyembunyikan Informasi yang seharusnya diberitahukan kepada calon tertanggung (masyarakat). Sangat miris melihat peristiwa ini, bisnis yang memiliki nilai sosial dijual dengan cara “menipu” (menyembunyikan Informasi/concealment & fraud non-disclose).
  3. Kompetensi praktisi yang kurang memadai dan tidak merata, yang perlu diberikan pelatihan/pendidikan secara berkelanjutan pula. Ini termasuk pendidikan dan pelatihan agen asuransi (khususnya sektor jiwa) yang tidak standar dan minim.
  4. Penegakan hukum berjalan tidak tepat, dan banyak aturan yang diedarkan serta terdapat beberapa aturan yang tidak sejalan dengan best practices (misalnya aturan tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor).
  5. Perekrutan agen dan pemasar asuransi yang serampangan, dan tidak memiliki standar kriteria tertentu. Sehingga terjadilah garbage in garbage out. Selama ini masih banyak kantor agensi asuransi jiwa yang berfokus bagaimana merekrut agen dan pemasar asuransi sebanyak-banyaknya (kuantitas), tanpa memerhatikan kualitas (kompetensi). Alhasil pemasaran dan penjualan yang terjadi banyak yang tidak sesuai dengan pakem asuransi.
  6. Pemasaran dan penjualan asuransi yang dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat dan kerap tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Semestinya agen dan pemasar asuransi melakukan kajian dan Analisa dengan melakukan Know Your Customer, agar dapat menawarkan produk asuransi yang sesuai kepada segmen masyarakat tertentu. Karena tidak semua lapisan masyarakat membutuhkan asuransi, dan tidak semua produk asuransi sesuai dengan masyarakat. Misalnya unit link semestinya tidak dijual kepada masyarakat yang berstatus ekonomi menengah ke bawah dan belum memiliki pengetahuan/pengalaman tentang investasi dan pasar modal. Silakan Anda membaca buku Dosa-dosa Unit Link, agar dapat lebih memahami kepada siapa unit link tersebut layak dipasarkan.

Seandainya peta jalan industri (road map) yang saat ini dibuat oleh industri dan OJK, memasukkan ke-enam faktor di atas sebagai sebuah pedoman dalam membenahi dan mengembangkan industri perasuransian, maka saya percaya industri ini dapat memiliki kembali harkat dan martabatnya yang hingga saat ini disangsikan oleh sebagian dari kita dan masyarakat Indonesia.

Namun sambil melakukan pembenahan ke depan, saya juga berharap permasalahan yang ada saat ini dapat segera dipertanggung-jawabkan dan diselesaikan. Jangan sampai bola api liar ini terus membakar kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian. Hingga saat ini ketidakpuasan dan keributan mereka yang mengacu sebagai korban asuransi masih terus berkumandang. Apakah kita hanya duduk diam dan berharap badai ini akan segera berlalu? Mana prinsip Utmost Good Faith yang kita gadang-gadang saat berjualan dan berdagang? Saya berharap semua dapat bahu membahu dengan kerja nyata menghadapi semua permasalahan ini dengan berani dan jujur, agar kita dapat melangkah dengan pasti ke masa depan, karena masa lalu sudah selesai dan berdamai.


Saya ingin membalas kebaikan industri ini dengan memberikan kontribusi dan mengambil peran setidaknya dalam meningkatkan literasi masyarakat dan kompetensi praktisi melalui Kupasi, Itikad Academy dan menulis buku perasuransian.

Saya tidak ingin hanya menerima rejeki, tanpa mengabdi seperti benalu tiada malu.

* Guru Asuransi

Andreas Freddy Pieloor
Andreas Freddy Pieloor

Leave a Reply