Back

BMA 2023: Asuransi Syariah dan Tantangannya di Indonesia

Oleh: Abdul Halim

Di era modern seperti saat ini, asuransi telah menjadi topik yang hampir setiap waktu kita lihat dan dengar dari berbagai sarana maupun media. Terlebih dengan adanya banyak kasus yang akhir-akhir ini sering terjadi di industri asuransi nasional. Berbagai media menyuguhkan informasi-informasi yang didominasi oleh informasi negatif dan sangat sedikit yang memberikan informasi positif kepada masyarakat.

Prinsip-prinsip asuransi sebenarnya telah ada sejak zaman sebelum masehi dengan diterapkannya upaya-upaya pencegahan atas kondisi masa depan yang tidak diketahui kepastiannya. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia, prinsip-prinsip asuransi tersebut dituangkan ke dalam aturan yang baku seperti yang kita kenal saat ini.

Asuransi dengan prinsip yang syar’i juga telah ada dan telah dipraktekkan oleh masyarakat sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Prinsip asuransi syariah tersebut menerapkan prinsip yang lebih mengutamakan kebersamaan dan gotong royong antar pihak-pihak yang terkait dengan aktifitas yang disepakati. Di Indonesia sendiri, asuransi syariah telah ada sejak tahun 1994 dan semakin bertumbuh seiring dengan semakin berkembangnya industri asuransi secara luas.

Meskipun di Indonesia telah beroperasi sejak tahun 1994 dan terlebih Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, asuransi syariah ternyata belum mampu menunjukkan eksistensinya di tengah masyarakat. Pada tahun 2005, asuransi syariah di Indonesia hanya mampu mengambil bagian 1.5% dari total pasar asuransi nasional (Khan & Bhatti: 2008). Bahkan setelah satu dekade, di tahun 2015 masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam memanfaatkan asuransi syariah hanya 0.91% dari total populasi (Amron, dkk.: 2018). Melihat data ini, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, asuransi syariah seharusnya memiliki peluang yang sangat besar untuk dapat berkembang dengan lebih baik.

Untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi syariah, kepercayaan kepada perantara penjualan produk asuransi sangat diperlukan (Shukor: 2020). Untuk memunculkan kepercayaan tersebut maka Shukor (2020) membuktikan bahwa komunikasi dan keahlian agen asuransi serta citra perusahaan asuransi menjadi faktor yang dapat memicu timbulnya kepercayaan. Penelitian yang dilakukan oleh Halim, dkk. (2023) kembali menegaskan bahwa ketiga faktor tersebut sangat kuat dalam menumbuhkan kepercayaan peserta asuransi khususnya peserta asuransi syariah kepada agen asuransi sebagai perantara antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Berdasarkan penelitian tersebut, kemampuan berkomunikasi agen asuransi syariah harus senantiasa ditingkatkan agar terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan asuransi syariah dengan nasabahnya. Keahlian agen asuransi syariah dalam memahami produk-produk yang dipasarkannya juga harus selalu diasah dan di-upgrade agar kepercayaan masyarakat terjaga karena keakuratan penyampaian produk asuransi syariah oleh agen asuransi syariah. Tidak kalah penting juga citra perusahaan asuransi yang harus dijaga reputasinya karena bagaimanapun juga agen asuransi syariah bekerja memasarkan produk dari perusahaan asuransi syariah.

Dengan kepercayaan kepada agen asuransi yang notabene merupakan mitra penghubung yang meningkat maka diharapkan porsi asuransi syariah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia juga semakin meningkat sehingga gelar sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia juga tercermin dari porsi asuransi syariah yang besar pula.

Abdul Halim
Abdul Halim

Leave a Reply