Oleh: Taofik Nurhidayanto*
Di penghujung 2022, perpanjangan perjanjian treaty reasuransi umum menghadapi kondisi yang luar biasa, yang mungkin bagi sebagian kalangan tidak diperhitungkan sebelumnya. Diawali dengan berkurangnya sebagian share pendukung dari market lokal reasuransi, kondisi ini berakibat terjadinya shortfall kapasitas di akhir November lalu.
Sebagian besar perusahaan asuransi, diperkirakan lebih dari 75%, melakukan perpanjangan treaty di akhir tahun, tak pelak situasi tersebut menimbulkan kejutan yang bahkan hingga kini masih menyisakan beberapa perusahaan asuransi dengan kondisi kapasitas treaty tidak full placed.
Kejutan di akhir tahun tersebut tentunya tidak terjadi secara tiba-tiba. Terdapat serangkaian permasalahan atas kondisi market lalu kondisi eksternal pandemi mengakselarasi masalah-masalah tersebut dan akhirnya mencapai titik kulminasi di akhir tahun 2022.
Dalam industri asuransi juga terdapat rantai produksi berupa supply chain kapasitas penerimaan resiko sehingga terdapat penawaran dan permintaan (supply and demand). Perusahaan asuransi meskipun memiliki modal dasar namun tidak dapat beroperasi maksimal tanpa dukungan tambahan kapasitas dari perusahaan reasuransi.
Begitu Pula dengan perusahaan reasuransi, tidak dapat menerima resiko secara maksimal dari perusahaan asuransi tanpa dukungan perusahaan retrosesi. Pada titik inilah terdapat saling ketergantungan yang skalanya semakin bertambah besar dikarenakan rantai produksi yang memanjang hingga tingkat global tidak hanya berputar di dalam negeri.
Mengutip artikel Brian Marx mengenai Hard Market vs. Soft Market: The Insurance Industry’s Cycle and Why We’re Currently in a Hard Market, permasalahan dimulai saat market global reasuransi memasuki siklus yang dinamakan hardening market di awal tahun 2012. Karakteristik hard market diantaranya meliputi :
- Premi lebih tinggi
- Kebijakan underwriting yang semakin ketat
- Penurunan kapasitas
- Pasar asuransi tidak kompetitif
Terdapat 2 penyebab utama terjadinya hard market pada 1 dekade yang lalu yaitu bencana alam di wilayah Amerika Serikat, Jepang dan Filipina dengan estimasi nilai klaim 350 miliar dollar AS dan menjadi nilai bencana terbesar yang mempengaruhi ekonomi dalam sejarah. Kondisi ini sangat mempengaruhi pemimpin market reasuransi seperti Munich Re dan Swiss Re. Penyebab kedua adalah penurunan ekonomi yang ditandai suku bunga yang rendah dimana biasanya dalam investasi diperoleh ROI double digit namun saat itu hanya mendapat 3-5%.
Saat siklus hardening market global mulai berjalan, industri asuransi di Indonesia tidak serta merta terpengaruh secara langsung. Industri asuransi umum hingga tahun 2018 mengalami pertumbuhan double digit setiap tahunnya. Pasar reasuransi umum lokal saat itu masih berjumlah 5 perusahaan yang telah lama berdiri plus 1 perusahaan baru di tahun 2017.
Didukung POJK No 14 tahun 2015 mengenai dukungan prioritas program reasuransi dari dalam negeri, pertumbuhan reasuransi umum lokal semakin meningkat yang tentunya dapat menghasilkan portofolio yang positif di mata perusahaan retrosesi. Pasar reasuransi umum lokal memang mulai merasakan kondisi hardening market global saat melakukan perpanjangan perjanjian retrosesi. Namun atmosfer pertumbuhan industri dan tidak adanya kejadian klaim Catastrophe yang signifikan menghasilkan pendekatan yang berbeda oleh perusahaan reasuransi kepada asuransi.
Proses perpanjangan perjanjian treaty umumnya berjalan lancar dengan kondisi Term and Condition yang baik dan nilai komisi reasuransi yang lebih tinggi di atas market pada ceding-ceding tertentu. Kapasitas market lokal fakultatif masih berlimpah ditandai dengan dukungan share yang besar meski penempatan tersebut berasal dari cabang bisnis tertentu seperti Marine Hull. Pada masa itu pula masih dapat di akomodasi dan dinegosiasikan untuk menampung bisnis dengan long term period dan bisa jadi bisnis-bisnis kredit yang sebenarnya tidak umum di global market dapat dinegosiasikan. Secara umum 5 tahun pasca hardening market global berjalan, industri asuransi umum Indonesia masih berjalan baik.
Ujian industri asuransi umum dimulai pasca rentetan kejadian gempa bumi Lombok dan gempa bumi Palu di semester ke 2 tahun 2018. Di akhir tahun 2019 dunia mulai memasuki pandemi Covid-19 dan tepat di malam tahun baru 2020 terjadi banjir besar yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Kondisi ini khususnya di reasuransi lokal mempengaruhi portofolio yang dimiliki terutama saat proses renewal retrosesi di market global.
Di sisi lain, hardening market global di periode 5 tahun kedua mulai menampakkan hasilnya. Merujuk kepada pernyataan Direktur Teknik PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) bapak Delil Khairat, pelaku pasar asuransi dan reasuransi umum luar negeri telah memperoleh hasil bisnis dan profit yang lebih baik.
Berbalik keadaan dengan industri reasuransi nasional yang masih membukukan hasil negatif khususnya untuk produk treaty lini reasuransi umum. Kondisi ini merupakan anomali bila dilihat dari kacamata supply chain suatu industri yang mana salah satu pelaku yang mensuplai produk sudah menikmati keuntungan namun pelaku yang berada di tengah yang mendistribusikannya mengalami kerugian.
Puncak pandemi covid-19 di tahun 2020 secara global turut mempengaruhi industri asuransi dan reasuransi sekaligus memaksa penerapan kebijakan underwriting yang lebih ketat. Pada periode ini khususnya saat proses perpanjangan perjanjian treaty di tahun 2020, para pelaku industri lokal mau tidak mau harus tegak lurus dengan apa saja yang diterapkan leader di market global yang diturunkan kepada leader market lokal lalu diterapkan kepada cedingnya.
Pada masa ini, ketatnya ketentuan yang dibakukan membuat pihak-pihak yang statusnya hanya member di panel treaty tidak serta merta mengikuti approval leader. Perusahaan-perusahaan asuransi mau tidak mau menerima tambahan klausul perjanjian yang bisa jadi klausula wajib dari leader jumlahnya lebih sedikit dari member. Tidak hanya itu, harga excess of loss pun dapat berbeda antara leader dan member.
Pandemi covid-19 dapat dikatakan cukup memberikan dampak signifikan bagi keseluruhan proses bisnis secara global. Bagi industri asuransi, pandemi ini telah masuk kategori bencana dengan dampak skala yang berbeda dengan bencana-bencana jenis lainnya. Kejadian bencana di tahun 2011 yang memicu hardening market hanyalah suatu peristiwa yang terjadi di belahan bumi lain dan tidak dirasakan langsung di wilayah lainnya seperti Indonesia.
Oleh sebab itu, meski market global pasca bencana 2011 mulai mengencangkan ikat pinggangnya namun tidak diikuti dengan market di wilayah lainnya. Khusus pandemi covid-19, karena dirasakan secara global dengan pengaruh kuat di setiap lini bisnis dan kehidupan, maka pada momen inilah semua pelaku industri asuransi lokal maupun global mulai mengambil posisi dan berpijak pada kedudukan yang kuat agar tetap bertahan dan sustainable.
Saat pandemi berangsur mereda tidak demikian dengan dampak yang ditinggalkan seperti timbulnya konflik baru di Eropa timur dan meningkatnya inflasi. Khusus di industri asuransi umum mulai muncul permasalahan lain khususnya di lini asuransi kredit dan juga isu akumulasi. Tekanan bertubi-tubi baik dari dalam negeri maupun luar negeri membuat posisi pelaku reasuransi lokal dalam posisi sulit. Hal inilah yang di awal tahun 2022 hingga saat ini terdapat garis kebijakan tegas yang ditetapkan oleh reasuransi lokal yang bahkan tidak dapat dinegosiasikan. Dampaknya bagi perusahaan asuransi adalah apakah akan mengambil atau meninggalkan (take it or leave it) segala yang ditawarkan oleh perusahaan reasuransi saat proses perpanjangan treaty.
Kondisi ini pada akhirnya pelan namun pasti menciptakan pelaku asuransi yang tegak lurus dengan market reasuransi. Dapat kita sebut contohnya perihal pembatasan skema koasuransi agar tidak menimbulkan hidden accumulation, pembatasan kapasitas treaty pada lini bisnis tertentu, tarif XoL yang rata-rata naik 50% dan penerapan special approval pada bisnis-bisnis yang awalnya automatic ceded. Jangan lupakan pula penerapan IFRS 17 yang mulai dilaksanakan pada awal tahun 2024 menjadikan semua pelaku industri harus semakin tunduk dan tegak lurus dengan apa yang telah diperhitungkan oleh aktuaris.
Rangkaian peristiwa dan permasalahan yang telah diuraikan di atas diharapkan dapat memperbaiki kondisi asuransi umum lebih baik lagi di masa depan. Optimisme tersebut semakin meningkat terlebih pihak regulator memiliki komitmen untuk memperbaiki industri asuransi yang dimulai dengan disahkannya UU Omnibus Law keuangan yang didalamnya terdapat pendirian lembaga penjamin polis hingga ditetapkannya peta jalan terbaru industri asuransi. Hanya dengan kedisiplinan dan tegak lurus atas komitmen yang telah ditetapkan maka musim semi industri asuransi umum khususnya reasuransi akan tiba.
*Penulis adalah Head of Reinsurance di PT MNC Asuransi Indonesia